;

PENJABAT KEPALA DAERAH, Perkuat Pengawasan dan Evaluasi

PENJABAT KEPALA DAERAH, Perkuat Pengawasan dan Evaluasi

Polemik penunjukan penjabat terlihat saat ada gubernur yang menolak melantik penjabat bupati/wali kota. Polemik juga muncul terkait penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat. Rencana pelantikan Apriyadi, menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (30/5/2022), menandakan meredanya polemik antara sejumlah gubernur dan Mendagri Tito Karnavian terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Sebelumnya, Gubernur Sulteng Ali Mazi dan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menunda pelantikan karena sebagian penjabat bupati yang ditunjuk Mendagri tak sesuai usulan yang diajukan. Namun, para penjabat itu akhirnya dilantik, Jumat (27/5). Dengan demikian, 43 kota/kabupaten sudah diisi penjabat setelah kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada Minggu (22/5). Pada Juli 2022, akan ada 11 penjabat kepala daerah yang kembali ditunjuk pemerintah.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Soni Sumarsono (29/5), mengatakan, adanya gubernur yang menolak melantik penjabat bupati/wali kota belakangan ini patut menjadi pelajaran bagi gubernur dan Kemendagri. Perlu pemahaman dari daerah bahwa yang diusulkan tak mutlak harus diterima. Sebab, pemerintah pusat punya penilaian berdasarkan parameter tertentu, rekam jejak, dan lainnya. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman menambahkan, mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penjabat kepala daerah harus jelas agar penolakan pelantikan karena ketidaksetujuan pemerintah daerah dapat diatasi. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, Kemendagri telah membentuk tim untuk memantau kinerja para penjabat sehingga kinerja mereka terukur dan dapat terus dievaluasi. Bersamaan dengan itu, para penjabat juga wajib menyampaikan laporan kinerjanya secara rutin kepada Kemendagri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :