Sisa Soal Model Omnibus
Pengaturan metode omnibus dikhawatirkan menghasilkan seabrek persoalan pada sistem peraturan perundang-undangan di masa mendatang. Tak hanya pada sistem legislasi, penegak demokrasi Indonesia juga bisa terancam jika tekhnik mengubah dan mencabut materi sejumlah peraturan dalam satu produk regulasi baru itu dipakai secara serampangan. Kemarin, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Salah satu poin utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi undang-undang dan aturan dibawahnya. Pakar hukum administrasi negara dari UI, Fitriani Ahlan Sjarif, menyoroti potensi membengkaknya peraturan turunan atau pelaksana dalam model omnibus. Banyaknya peraturan yang diatur dalam omnibus law bisa berimbas pada rendahnya partisipasi publik. "Publik akan kesulitan mengakses (prossesnya)" kata dia kemarin. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023