Nasabah Lama Jiwasraya Masih Melawan
Proses perpindahan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life memang sudah selesai. Namun masih ada sedikit persoalan yang tersisa. Nasabah yang tak mau direstrukturisasi mengajukan gugatan ke Jiwasraya dan beberapa di antara gugatan mereka dikabulkan oleh pengadilan.
Tercatat ada tiga nasabah yang memenangkan gugatan. Misalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang baru saja memenangkan permohonan banding dari nasabah Jiwasraya bernama Elfie, pembeli empat polis produk JS Proteksi Plan pada April-Juni 2018 melalui PT Bank KEB Hana Indonesia. Nah, lewat putusan nomor 676/PDT/2021/PT DKI yang dibacakan pada Selasa (19/4) pekan lalu, majelis hakim menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023