Pandemi Menggerus Upah Pekerja
Pada tahun 2020, upah pekerja laki-laki turun 6 % dari Rp 3,16 juta per bulan menjadi Rp 2,98 juta per bulan. Sementara penurunan upah pekerja perempuan, 4 %, dari Rp 2,45 juta per bulan menjadi Rp 2,35 juta per bulan. Pada tahun 2021, upah pekerja laki-laki masih turun menjadi Rp 2,96 juta per bulan. Sementara pada pekerja perempuan, upah yang diterima masih sama. Meski demikian, kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan tetap terlihat, yakni berkisar Rp 600.000 hingga Rp 700.000.
Akibat pandemi, penurunan upah terbesar pada tahun 2020 dialami oleh pekerja yang berpendidikan rendah (SD ke bawah), sebesar 8,3 % dari Rp 1,8 juta per bulan menjadi Rp 1,65 juta per bulan. Sementara pada pekerja lulusan perguruan tinggi, upah turun 6,8 % menjadi Rp 4,1 juta per bulan. Penurunan upah pada kelompokvini berlanjut pada 2021 menjadivRp 3,99 juta per bulan.Penurunan upah terjadi sebagai dampak dari lesunya perekonomian yang didera pandemi. Selain mengurangi jumlah karyawan, perusahaan juga mengurangi jam kerja karyawan. Hal itu berimbas pada pengurangan gaji/upah. Hingga tahun 2021 masih terdapat 27,67 juta buruh/karyawan/pegawai yang menerima upah rendah, yaitu kurang dari Rp 35,5 juta per tahun. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023