;

Pandemi Menggerus Upah Pekerja

Pandemi Menggerus Upah Pekerja

Pada tahun 2020, upah pekerja laki-laki turun 6 % dari Rp 3,16 juta per bulan menjadi Rp 2,98 juta per bulan. Sementara penurunan upah pekerja perempuan, 4 %, dari Rp 2,45 juta per bulan menjadi Rp 2,35 juta per bulan. Pada tahun 2021, upah pekerja laki-laki masih turun menjadi Rp 2,96 juta per bulan. Sementara pada pekerja perempuan, upah yang  diterima masih sama. Meski demikian, kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan tetap terlihat, yakni berkisar Rp 600.000 hingga Rp 700.000.

Akibat pandemi, penurunan upah terbesar pada tahun 2020 dialami oleh pekerja yang berpendidikan rendah (SD ke bawah), sebesar 8,3 % dari Rp 1,8 juta per bulan menjadi Rp 1,65 juta per bulan. Sementara pada pekerja lulusan perguruan tinggi, upah turun 6,8 % menjadi Rp 4,1 juta per bulan. Penurunan upah pada kelompokvini berlanjut pada 2021 menjadivRp 3,99 juta per bulan.Penurunan upah terjadi sebagai dampak dari lesunya perekonomian yang didera pandemi. Selain mengurangi jumlah karyawan, perusahaan juga mengurangi jam kerja karyawan. Hal itu berimbas pada pengurangan gaji/upah. Hingga tahun 2021 masih terdapat 27,67 juta buruh/karyawan/pegawai yang menerima upah rendah, yaitu kurang dari Rp 35,5 juta per tahun. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :