;

Tutup Celah Intervensi Politik

Tutup
Celah
Intervensi
Politik

Intervensi dan transaksi politik rawan terjadi dalam penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat, terutama karena mereka akan menjabat di tengah penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, serta pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. Untuk menutup celah masuknya kepentingan politik itu, penunjukan penjabat harus dibuat transparan dan melibatkan partisipasi publik. Berdasarkan data Kemendagri, masa jabatan 101 kepala-wakil kepala daerah akan berakhir mulai pertengahan Mei 2022, disusul 171 kepala-wakil kepala daerah pada 2023. Hingga pilkada serentak nasional 2024 tuntas, daerah-daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah. Penjabat gubernur ditunjuk presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota akan ditentukan oleh Mendagri.

Sebelum masa jabatan ratusan kepala-wakil kepala daerah ini berakhir, upaya intervensi dan transaksi politik, baik oleh sejumlah ASN maupun partai politik, sudah terdengar. ASN, misalnya, menjanjikan imbalan uang atau mengamankan suara partai politik yang membantu ASN agar dipilih menjadi penjabat. Terkait hal itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menyiapkan sistem yang memadai agar pemilihan penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan politik. Menurut dia, masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menghadirkan seleksi yang transparan serta terbuka bagi partisipasi publik.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI Eko Prasojo mengusulkan agar Kemendagri mengumumkan kepada publik terkait siapa saja ASN yang memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah. Proses seleksinya juga harus dibuka. Ia mengusulkan pembentukan tim panitia seleksi untuk menguji para calon penjabat. Tim bisa berisi lima ahli yang independen, kredibel, dan dikenal luas oleh publik. Mengingat banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh penjabat, Kemendagri dapat membentuk setidaknya dua hingga tiga tim untuk mempercepat pengujian. Kemendagri harus memonitor dan mengevaluasi kerja para penjabat. Masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan. Hasil evaluasi kelak menjadi pertimbangan untuk melanjutkan atau justru memberhentikan penjabat kepala daerah tertentu. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :