;

Surat Edaran Bersama PBG Bisa Dongkrak Penjualan Rumah 10%

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Mar 2022 Investor Daily
Surat Edaran Bersama PBG Bisa Dongkrak Penjualan Rumah 10%

Kehadiran Surat Edaran bersama (SEB) tentang Percepatan Pelaksanaan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung dinilai dapat mendongkrak omzet penjualan rumah 10% pada 2022. SEB yang diterbitkan di Jakarta, 25 Februari 2022 itu ditandatangani oleh empat menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karniavan. Lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono. Selain itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. SEB itu ditujukan kepada Gubernur serta Bupati atau Wali Kota diseluruh Indonesia. 

Lalu, bagi yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam Satu Peraturan Peraturan Daerah, maka Pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang restribusi IMB maupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu  yang didalamnya mengatur ketentuan  terkait retribusi tersebut sampai dengan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :