Imbal Hasil Pengembangan Dana JHT Kurang Nendang
Berbagai penolakan menggema terkait rencana pemerintah menahan duit pensiun atau dikenal dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT) hingga umur 56 tahun. Di platform petisi online, Charge.org, hingga Senin (14/2) malam pukul 23.00 WIB tercatat, lebih 375.000 warganet menolak rencana yang diputuskan melalui Permenaker No 2/2022 tersebut. Ini menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja untuk jangka panjang. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan jangka pendek, juga diberikan kepada pekerja.
Sementara tameng JKP juga dinilai bisa gugur karena dasar hukumnya adalah UU Cipta Kerja. Di sisi lain, lima tahun terakhir, imbal hasil BPJS Ketenagakerjaan juga stagnan di kisaran 6% dan kurang nendang. Bambang Sri Muljadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menyebutkan, imbal hasil dana pensiun setiap tahun plus minus hanya setengah persen. Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyebut, pengelolaan dana JHT transparan sesuai ketentuan guna memberikan imbal hasil optimal.Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023