Tanpa Aduan, Kominfo Bisa Blokir Fintech Ilegal
Guna melindungi masyarakat dari potensi financial technology (fintech) ilegal, Kominfo bisa langsung memblokir fintech tanpa ada pengaduan. Kominfo akan menggunakan mesin pencarian konten negatif yang aktif menyisir (crawl) setiap hari. Lalu mencocokkan dengan data fintech terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Bila tidak ada dalam daftar OJK, Kominfo langsung memblokir, baik di website maupun aplikasi.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023