;

Pasokan Perumahan Akan Tersendat Akibat Belum Jalannya PBG

26 Jan 2022 Investor Daily
Pasokan Perumahan Akan Tersendat Akibat Belum Jalannya PBG

Pasokan perumahan terancam tersendat akibat belum adanya peraturan daerah (perda) Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Aturan PBG diterapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan PBG yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) belum berjalan karena mindset pemerintah daerah. "Pemda belum memiliki mindset tentang pentingnya properti untuk pembangunan daerah setempat," tegas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch. Sebagaimana diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif PPN DTP untuk properti. "Yang disetujui Bapak Presiden pertama terkait insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) disiapkan perpanjangan sampai Juni 2022," kata Airlangga. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :