Pertaruhan Penjabat
Pada 15 Mei 2022, provinsi Babel, Banten, Gorontalo, Sulbar, dan Papua Barat, mulai dipimpin oleh penjabat. Menyusul 6 kota dan 37 kabupaten pada 22 Mei 2022. Hingga tahun ini ada 101 daerah yang akan dipimpin penjabat, dan bertambah 170 daerah tahun 2023. Pengisian penjabat merupakan konsekuensi tidak digelarnya pilkada pada 2022 dan 2023. Sesuai Pasal 201 Ayat (9) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan 2023. Penjabat akan menjabat hingga didapat hasil definitif Pilkada 2024
Di tengah strategisnya posisi penjabat, aturan pengisiannya masih minim. Dalam UU No 10/2016 hanya disebutkan, penjabat kepala daerah diangkat dari ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk penjabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Terobosan perlu disusun agar penentuan penjabat tidak memunculkan konflik dan prasangka politik. Wacana seleksi penentuan penjabat patut dipertimbangkan. Seleksi yang digelar secara transparan, membuka peluang mendapatkan penjabat yang berkualitas, juga membangun kepercayaan publik, baik terhadap penjabat maupun pemerintah. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023