Jepang Memprotes Larangan Ekspor Batubara
Kedubes Jepang untuk Indonesia menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif (4/1), berisi permintaan agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara, karena Jepang mengimpor batubara high caloritic value (HVC), berbeda dengan kebutuhan PLN untuk PLTU, yaitu low calorific value (LCV), artinya expor ke jepang tidak berdampak terhadap pasokan batubara untuk PLN. “Larangan ekspor berdampak serius bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat (Jepang)”, kata Kanasugi Kenji, Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia.
Berbeda dengan pusat, Pemprov Kaltim, melalui Kadis ESDM Christianus Benny mengisyaratkan 25 perusahaan yang menambang batubara di wilayah mereka sudah diperbolehkan mengekspor batubara, karena DMO sudah mencapai 76 % - 100 %. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparto menilai pemerintah bisa mengizinkan ekspor bagi perusahaan yang sudah memenuhi target DMO, bagi yang belum harus dikenai sanksi mulai dari pembekuan izin ekspor hingga pembekuan izin usaha. (Yoga)
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023