Industri Teknologi Finansial, Yang Ilegal Pasti Tersengal
Keberadaan perusahaan teknologi finansial ilegal kian meresahkan karena beroperasi di Indonesia tanpa ijin. Tak sedikit konsumen yang teperdaya. Jika konsumen lengah, bisa-bisa data informasi mereka dicolong, sedangkan para penjahatnya bisa seketika menghilang. Perkembangan Industri Tekfin P2P Lending Penyaluran pinjaman Des 2017 (2.563,95 M), Mei 2018 (6.160M), Jumlah Perusahaan Tekfin per Juni 2018 (61 Konven, 2 Syariah), Jumlah Tekfin berijin (1, PT Pasar Dana Pinjaman /Danamas), jumlah Tekfin ilegal per 27 Juli 2018 (227 entitas).
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023