Siap-Siap Banjir Dana Repatriasi
Dana hasil repatriasi PPS 1 Januari – 30 Juni 2022 diyakini bakal membanjiri Indonesia, dimana pemerintah menerapkan holding period atau kewajiban menempatkan dana hasil repatriasi dalam instrument investasi selama 5 tahun, lebih lama dari tax amnesty 2016 yang hanya 3 tahun.
Waketum Hipmi Anggawira merespon positif ketentuan tersebut dan menilai 5 tahun merupakan waktu yang tepat untuk mengunci dana repatriasi di dalam negeri. Angga optimis antusias pelaku usaha mengikuti PPS kian besar.
Anggota Kadin Indonesia Bidang Moneter dan Jasa Keuangan Ajib
Hamdani menilai pengusaha tidak keberatan dengan kewajiban investasi 5 tahun
tersebut, dimana pebisnis berasumsi 5 tahun merupakan waktu tepat menunjukkan
efektivitas investasi hasil repatriasi ke perekonomian, melalui SBN di pasar
perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dan investasi
pada penghiliran SDA atau renewable energy. Investasi itu wajib dilakukan
peserta PPS paling lambat 30 September 2023, sedang repatriasi atau pengalihan
harta ke Indonesia paling lambat 30 September 2022. Repatriasi juga buka
peluang pemindahan investasi setelah 2 tahun, paling banyak 2 kali dengan
maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Pada dasarnya pengusaha
berharap instrumen penampung yang lebih beragam diluar SBN dan penghiliran SDA,
mengacu banyaknya peluang bisnis dan investasi yang masih potensial untuk
dikembangkan di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023