;

Revisi UMP DKI Menabuh Polemik

Revisi UMP DKI
Menabuh Polemik

Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 %  jadi 5,1 % disambut baik buruh dan Serikat Pekerja, namun dikeluhkan pengusaha dalam Kadin DKI Jakarta. Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi (19/12), menyatakan, Kadin DKI mendapat keluhan dari dunia usaha atas kenaikan UMP sepihak oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (18/12) menjelaskan, revisi atas kenaikan UMP DKI 2022 didasarkan kajian BI bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, dan inflasi terkendali di posisi 3 % (2-4 %), serta proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.

Kondisi ini membuat beban pengusaha makin berat untuk bangkit pasca pengendalian pandemi. Ketum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berkata, pengusaha belum terima salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya naik 0,85 % berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021, yang ditolak serikat pekerja dengan demo di Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta menyurati pemerintah pusat, Menaker 22 November 2021, isinya penetapan UMP DKI 2022 tak cocok dengan kondisi Jakarta dan minta diubah. Pertanyaannya, apa Menaker sudah jawab surat gubernur hingga ada peluang merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. (Yoga)


Tags :
#upah Minimum
Download Aplikasi Labirin :