Korupsi Di Sultra, ”Bancakan” di Sektor Pertambangan Diusut
Kadis ESDM Sultra Andi Azis ditetapkan tersangka menyusul dua pejabat dinas dan dua orang perusahaan. Dari penyidikan, AA Kadis ESDM 2019-2021 setujui penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel di Kolaka, yang jadi dasar penambangan. Laporan tim Monitoring dan Evaluasi KPK disebutkan, PT Toshida Indonesia miliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 2009 seluas 5.265 hektar, tapi tidak bayar PNBP atas IPPKH yang dimiliki, hingga 2020 atau 11 tahun, sekitar Rp 151 miliar, juga dari 2019 hingga Mei 2021, setelah IPPKH dicabut, perusahaan tetap menambang hingga jual ore nikel. Kerugian negara Rp 343 miliar.
Juni 2021, Kejati Sultra tetapkan empat tersangka kasus penggunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, yaitu LSO dan UMR, dirut dan manajer PT Toshida Indonesia, juga BHR dan YSM, mantan Kadis ESDM dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra. Kejati sita aset pribadi LSO sekaligus 10.600 metrik ton ore nikel di kawasan perusahaan. Hariman Satria, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, berharap kejaksaan serius usut korupsi perizinan ini hingga ke akar. Sebab, selama belasan tahun, sektor ini menjadi bancakan banyak pihak meski baru ditindak saat ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023