Peta Jalan Budidaya Lobster Belum Jelas
Aturan budidaya lobster tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang juga melarang ekspor benih lobster. Menurut Ketua Umum Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong, sejak budidaya lobster digaungkan, belum ada kejelasan peta jalan terkait budidaya, pengaturan tata ruang, standar budidaya, hingga pencegahan penyakit. Dikhawatirkan banyak kegagalan akibat penyakit susu (milky disease)
Di sisi lain, harga benih lobster masih mahal, jenis mutiara Rp 18.000 per ekor dan jenis pasir Rp 12.000 per ekor. Normalnya, harga benih lobster pasir Rp 5.000 per ekor. Namun masih banyaknya benih lobster yang dibawa keluar Indonesia meski dilarang pemerintah memicu kenaikan harga benih. Dari data KKP, sepanjang 17 Juni sampai 9 November 2021, pemerintah menggagalkan 21 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), sebanyak 1,3 juta benih, terdiri dari 90,5 % lobster pasir dan 9,5 % lobster mutiara. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023