Dana Gabungan Bencana Ringankan APBN
Senin (22/11), Menkeu Sri Mulyani menyebut tingginya potensi bencana alam di Indonesia menimbulkan risiko kerugian Rp 20 triliun per tahun. Karena itu, pemerintah menginisiasi dana gabungan (pooling fund) bencana untuk menjawab kebutuhan daerah terhadap dana cepat, khususnya daerah risiko tinggi bencana. Walau pemerintah keluarkan dana cadangan bencana Rp. 5 - 10 triliun per tahun sejak 2004, namun tidak seimbang dengan kerusakan akibat bencana alam.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kristiyanto, menjelaskan, tahap awal pembentukan pooling fund bencana adalah penerbitan PP No 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang mengatur penanggulangan bencana tak hanya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga dari dana pemerintah daerah, hasil investasi dana yang dikelola, hibah, dan penerimaan klaim asuransi.
Pengembangan dana memungkinkan peningkatan ketersediaan dana untuk penanggulangan bencana tanpa membawa beban tambahan bagi APBN. ”Pooling fund telah menambah kapasitas pendanaan penanggulangan bencana pemerintah, baik yang rutin, seperti kegiatan mitigasi dan pembelian premi asuransi, maupun yang tak terduga akibat bencana,” ujar Kristiyanto. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023