Dugaan Korupsi Perum Perindo, Bekas Petinggi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum perindo. Di sisi lain, saksi dalam kasus tersebut meninggal dunia saat akan diperiksa oleh penyidik. Ketiga tersangka yang diumumkan Kejagung yakni bekas Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka ditahan di dua lokasi yang berbeda.
Leo, sapaan akrabnya, mengatakan dua tersangka Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Wenny Prihatini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021,” ujar Leo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10). Sementara itu, bekas Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo Iwan Pahlevi mendadak meninggal dunia ketika tengah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (21/10). Leo menjelaskan bahwa Iwan Pahlevi adalah salah satu dari tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023