Lapisan PPh Pribadi Baru Menjadi Sumber Setoran
Pemerintah bakal punya sumber pemasukan penerimaan pajak baru mulai tahun depan. Sebab, lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah resmi memajaki orang superkaya dengan tarif lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan baru ini bertujuan untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Artinya, lewat lapisan baru, wajib pajak orang pribadi dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak lebih tinggi pula. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menambahkan, perluasan lapisan pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi telah sesuai dengan prinsip obility to pay atau pengenaan tarif pajak sesuai dengan kemampuan dari wajib pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023