Telusuri Temuan PPATK
Lebih dari 2.000 laporan hasil analisis dan pemeriksaan transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan negara diberikan PPATK kepada penegak hukum. Tindak lanjutnya masih rendah. Tindak lanjut penegak hukum atas laporan hasil pemeriksaan serta laporan hasil analisis yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masih rendah. Selain ditengarai terkendala anggaran dan kapasitas penegak hukum, hal ini dinilai juga disebabkan Indonesia belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021),mengatakan, PPATK mendukung pengungkapan perkara dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya selalu membuat laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Selama kurun waktu 2016 hingga September 2021, PPATK membuat 2.607 laporan hasil analisis (LHA) dan 240 laporan hasil pemeriksaan (LHP). LHA dan LHP tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, tetapi tidak semuanya ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, PPATK terus berkoordinasi dan meminta aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti semua laporan tersebut.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023