Industri lainnya
( 1858 )Industri Cokelat : Hilirisasi Terhambat Bea Masuk dan Pasokan
Pengembangan industri pengolahan kakao di Indonesia menghadapi masalah terbatasnya pasokan biji kakao dari dalam negeri, selain itu juga tingginya tarif bea masuk dan pajak atas biji kakao impor. Selain bea masuk 5%, biji kakao impor dikenai PPN 10% dan PPh 2,5%. Disisi lain, produk kakao olahan asal negara ASEAN tidak dikenai bea masuk (0%).
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas rencana merevisi PPN kakao, kayu log dan kapas jadi 0%. Menurut Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (askindo) Arie Nauvel Iskandar, pihaknya sudah beberapa kali usul agar PPN biji kakao impor )%. Hal ini karena utilisasi pabrik baru 56% dari kapasitas terpasang.
Sektor Otomotif India Terdampak Perlambatan Pertumbuhan
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyebut kaum milenial lebih memilih perjalanan menggunakan angkutan umum online dibandingkan mobil pribadi. Sehingga penjualan mobil di India merosot. Data-data di India menunjukan bahwa Uber dan Ola sangat populer di kalangan konsumen muda. Uber dan Ola dilaporkan memfasilitasi sekitar 3,65 juta perjalanan darat per hari di India. Mereka lebih nyaman dengan moda transportasi umum online dan gandrung dengan tren-tren digital. Tetapi, analis-analis menyebut masalah yang dihadapi industri otomotif di India lebih dalam dari sekadar tren-tren anak muda tersebut. Industri di India dikatakan bahwa sedang dihadapkan pada tantangan-tantangan yang lebih serius. Dengan populasi sekitar 1,3 milyar jiwa, India adalah pasar mobil keempat terbesar di dunia. Tetapi, memiliki kendaraan masih merupakan simbol status dibandingkan kebutuhan bepergian sehari-hari.
Tarif Safeguard Tekstil Masih Menjadi Perdebatan
Besaran
angka safeguard barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi
tarik ulur. Tarif usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekitar 2,5%
hingga 30% dinilai masih terlalu kecil. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia
(Ikatsi) menilai besaran angka itu tidak efektif membentuk impor TPT. Selisih
harga asli di gudang importir bisa mencapai 60% lebih murah dibandingkan
pasar lokal.
Enam Perusahaan Grup Duniatex Diajukan PKPU
Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Salah satu pemasok, PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang. Padahal sejumlah kreditur sudah menyepakati skema restrukturisasi utang macet Duniatex.
Banjir Impor Produk Pertekstilan, Safeguard Tekstil Mendesak
Lonjakan impor sejumlah produk tekstil di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Pengamanan pasar domestik, baik hulu maupun hilir, lewat instrumen safeguard mendesak diterapkan untuk menyelamatkan industri tersebut dari kejatuhan. Para pelaku industri tekstil telah mengajukan usulan pengenaan safeguard terhadap produk tersebut mulai dari hulu hingga hilir. Ada beberapa pos tarif yang perlu dikenai bea masuk karena terindikasi merugikan industri sejenis di dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia
juga telah mengajukan usulan pengenaan besaran bea masuk untuk sejumlah produk, antara lain serat (2,5%), benang (5%), kain (7%), dan garmen (15%—18%). Kebijakan pengenaan safeguard secara merata dari hulu dan hilir akan menyelesaikan salah satu persoalan di sektor TPT selama ini, yakni ketidakseimbangan pola perlindungan perdagangan.
Di sisi lain, produk kain dikenai bea masuk 0%. Alhasil, terjadi lonjakan impor di produk kain. Selain itu, selama ini banyak terjadi praktik kecurangan dalam proses impor produk tekstil. Salah satunya dilakukan para produsen tekstil dari luar negeri dengan skema under invoice. Para produsen sengaja membanting harga produknya agar tetap bisa diterima di negara tujuan meskipun sudah dikenai bea masuk.
Kinerja Industri Kayu, Plywood Butuh Penurunan Bea Keluar
Pabrikan plywood diproyeksi belum akan menggeliat lantaran produknya kalah bersaing di pasar global. Penurunan bea keluar veneer diyakini membuat harga kayu lapis Indonesia menjadi kompetitif. Kinerja ekspor plywood terus mengalami perlambatan signifikan. Penurunan bea keluar veneer dapat membuat volume ekspor veneer naik dua kali lipat dalam 2 tahun. Penurunan bea keluar veneer tersebut juga dapat membuat harga kayu lapis (plywood) di pasar global menjadi kompetitif.Pengajuan penurunan bea keluar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun, Kementerian Perindustrian masih belum merestui penurunan bea keluar tersebut.
Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%
Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.
Industri Dituntut Inovatif
Media massa konvensional bertarung memperebutkan pendapatan iklan. Pelaku industri dituntut mengembangkan model bisnis sembari meningkatkan mutu konten jurnalistik.
Berdasarkan riset Nielsen Indonesia, nilai belanja iklan disemua kategori bentuk media massa mencapai Rp 112,86 triliun tahun 2014, lalu naik menjadi Rp 118,19 triliun (2015), Rp 136,99 triliun (2016), Rp 148,07 triliun (2017) dan Rp 153,41 triliun (2018). Nielsen mengukur belanja iklan di stasiun televisi, surat kabar, majalah dan tabloid serta radio nasional berdasarkan gross rate card atau tanpa dihitung diskon, bonus, promo dan harga paket.
Namun belanja iklan dipenerbit digital tumbuh dan diproyeksi menggeser media konvensional. Hasil survei eMarketer, porsi belanja iklan di penerbit digital diperkirakan 25,8% dari total belanja di Indonesia tahun 2023.Kondisi tersebut membuat belanja iklan di penerbit digital berada diurutan kedua terbesar setelah televisi yaitu 58,2% di tahun 2023. Kondisi tahun 2019, porsi belanja iklan di televisi diperkirakan 60,4% atau diurutan pertama, lalu diikuti penerbit digital (20,4%) dan koran (13,9%).
Perspektif, Peluang dan Tantangan Mobil Listrik
Selama beberapa tahun terakhir, dunia otomotif Indonesia sudah menantikan terbitnya regulasi penting terkait dengan kendaraan listrik, yang kemudian keluar dalam bentuk Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Bagi Indonesia yang saat ini terus merintis berbagai upaya untuk meningkatkan porsi kemandirian dan daya saing industri dalam negeri, kesempatan datangnya era disrupsi di bidang otomotif ini memberikan peluang untuk dapat berperan lebih besar dalam perekonomian kawasan maupun global. Tiba saatnya Indonesia akan memiliki kendaraan nasional yang tidak saja bermerek nasional, tetapi juga lahir dari inovasi anak bangsa. Dan yang harus kita siapkan dengan baik untuk menyongsong era mobil listrik di Indonesia adalah tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi saja, tetapi juga kita perlu membangun ekosistem industri otomotif dengan target mendukung lahirnya mata rantai industri komponen utama, dengan muara yang jelas, yaitu produk kendaraan listrik bermerek nasional dengan komponen utama dari dalam negeri.
Banjir Impor, Pabrik Baja Lokal Makin Tertekan
Industri baja diproyeksi makin tertekan produk impor seiring dengan peningkatan produksi China dan Vietnam. Padahal, pabrik lokal mengalami penurunan utilitas, sebagian merumahkan karyawan, dan berencana menutup fasilitas manufakturnya. Potensi peningkatan impor produk baja dari China sangat terbuka. Produk Vietnam juga menjadi ancaman lantaran produksinya telah melampaui kebutuhan domestik. Banjir produk impor, terutama dari China dan Vietnam, terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Akibatnya, utilitas pabrik menurun, sebagian pelaku mulai merumahkan karyawan, hingga berencana menutup pabrik. Bea masuk produk baja yang tidak harmonis merupakan penyebab maraknya produk impor. Selain itu, minimnya pengaturan standar juga membantu masuknya baja lapis dengan kualitas rendah. Terdapat harapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib baja lapis segera diberlakukan, Konsistensi penerapan SNI untuk produk baja akan melindungi pabrikan lokal.









