;
Tags

Industri lainnya

( 1858 )

Apindo Tunggu Gebrakan Deregulasi Investasi

leoputra 28 Oct 2019 Tempo

Pelaku usaha menanti gebrakan baru dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf untuk deregulasi atau penyederhanaan aturan, khususnya untuk berbisnis. Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan selama kabinet sebelumnya ada 1.300 aturan baru yang lahir. Yang harus dilakukan Jokowi sekarang, kata Danang, adalah mengurangi regulasi tersebut. Danang menilai pemerintah sebaiknya mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada. Selama ini, kata dia, aturan- aturan tersebut tidak dipatuhi, baik oleh menteri, pemerintah daerah, maupun lembaga lain.

Pekan lalu, Bank Dunia menerbitkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business). Dalam laporan berjudul “Doing Business 2020, Comparing Business Regulation in 190 Economies”, Bank Dunia menempatkan Indonesia tetap pada posisi ke-73 dengan skor 69,6. Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami perbaikan dalam beberapa aspek, seperti perizinan berbisnis, infrastruktur listrik, dan kemudahan pembayaran pajak. Namun Bank dunia menganggap aturan perburuhan di Indonesia terlampau kaku. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan akan mencari peluang investasi di tengah kondisi global dan domestik yang sulit. Dia mengakui salah satu hambatan investasi adalah tumpang-tindih perizinan. Bahlil menjelaskan bahwa sekalipun sudah ada OSS (online single submission), saya yakin di tingkat kabupaten dan kota tidak sinkron dan akan jadi problem. Persoalan tersebut akan menjadi prioritas BKPM untuk diselesaikan.


Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV

tuankacan 28 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen. Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri. Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.

PPnBM Baru Otomotif, Kendaraan Efisien Bakal Kompetitif

tuankacan 25 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kehadiran peraturan terbaru terkait PPnBM menjadi langkah maju menuju kendaraan rendah emisi. Harga kendaraan ramah lingkungan itu akan semakin kompetitif dibandingkan dengan mobil konvensional. Kehadiran Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan langkah menuju kendaraan yang lebih efisien. Aturan terbaru PPnBM itu akan berlaku pada 2 tahun mendatang sejak diundangkan pada 15 Oktober 2019. Aturan tersebut memuat tarif PPnBM untuk kendaraan bermesin bakar dan program kendaraan dengan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 lebih adil dibandingkan peraturan sebelumnya. 

Industri Otomotif, Indonesia Pasar Potensial Mobil Listrik

tuankacan 24 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kendaraan dengan platform full teknologi listrik kini menjadi tren global dan membuat pabrikan otomotif dunia berlomba-lomba menjual produk barunya. Adapun Indonesia menjadi salah satu pasar potensial yang mereka tuju. Adanya apresiasi dari dunia usaha atas kebijakan pemerintahan yang telah mengeluarkan aturan kendaraan listrik. Dia berharap aturan baru tersebut akan mendukung ekosistem mobil listrik di Indonesia untuk lebih berkembang. Namun, masih ada banyak kendala yang memengaruhi harga jual mobil listrik, terutama masalah pajak. Mineral langka sebagai bahan baku baterai lithium-ion sangat mahal. Nah, jika ada keringanan pajak, mungkin bisa menurunkan harga jual. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019. Dalam beleid itu pemerintah memastikan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electic vehicles, atau fuel cell electic vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer bisa memperoleh tarif sebesar 0%.

Dampak Impor, Utilitas Industri Baja Hilir Turun

tuankacan 23 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Dampak derasnya arus impor baja telah terasa di industri baja hilir yakni terjadi penurunan utilitas pabrikan baja hilir pada tahun ini. Utilitas pabrikan baja hilir kini turun ke level 60% dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu sekitar 70%. Penurunan utilitas tersebut seperti bom waktu yang menunggu meledak jika tidak segera dimitigasi. Guna menjaga agar utilitas pabrikan tidak terus merosot, mendorong agar adanya harmonisasi di seluruh sektor industri baja. Selain itu, perlu mendorong pemberlakuan wajib standar nasional Indonesia (SNI) baja ringan.  pemberlakuan SNI wajib dapat membantu menahan arus impor baja hilir. Saat ini, baja hilir lokal tidak dapat bersaing dengan baja hilir impor hasil penyelewengan pos tarif. Seperti diketahui, baja yang memiliki kandungan boron tidak dikenakan bea masuk lantaran baja tersebut digunakan untuk produksi industri otomotif.

Aturan Pajak Vietnam : Indonesia Perlu Antisipasi

tuankacan 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Eksportir kendaraan utuh asal Indonesia perlu mengantisipasi rencana Vietnam untuk menerapkan hambatan non tarif berupa Special Consumption Tax (STC) untuk melindungi pasar domestik.  Gagasan STC intinya memberikan pengurangan pajak untuk produk dalam negeri, sehingga harga menjadi lebih murah. Hingga sejauh ini Vietnam belum menerapkan STC karena beragam reaksi dari principal otomotif dan berhati-hati terhadap ketentuan World Trade Organization (WTO). Rencana awal kebijakan yang mengenakan tarif khusus untuk produk impor itu bakal diterapkan pada awal Oktober 2019. Vietnam merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar kendaraan asal Indonesia di Kawasan Asean bersama Filipina. Indonesia harus siap dengan berbagai peraturan agar merek yang telah berinvestasi di Indonesia tidak pergi dan yang ingin berinvestasi menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi di Asean. Indonesia juga harus jeli untuk melindungi pasar domestik sekaligus memperbesar industri di dalam negeri.

Permasalahan Industri Pertekstilan, Isu Pungli Hantui Investor Asing

tuankacan 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Aksi pungli masih saja menghantui pengusaha terutama dari kalangan korporasi asing. Hal itu setidaknya tecermin dalam surat yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni PT Joans Textile kepada Kementerian Perindustrian. Perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Katapang Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung Selatan mengalami kesulitan ketika memasukkan/ mengeluarkan kontainer untuk ekspor/impor. Muncul pungli yang meminta perusahaan membayar Rp500.000—Rp800.000 per kontainer yang melintasi jalan desa. Selain itu, adanya biaya menginap kontainer senilai Rp4 juta—Rp5,2 juta per hari. Persoalan pungli akan menurunkan daya tarik RI sebagai lokasi investasi perusahaan asing, khususnya di sektor pertekstilan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Permasalahan Industri Pertekstilan, Isu Pungli Hantui Investor Asing

tuankacan 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Aksi pungli masih saja menghantui pengusaha terutama dari kalangan korporasi asing. Hal itu setidaknya tecermin dalam surat yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni PT Joans Textile kepada Kementerian Perindustrian. Perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Katapang Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung Selatan mengalami kesulitan ketika memasukkan/ mengeluarkan kontainer untuk ekspor/impor. Muncul pungli yang meminta perusahaan membayar Rp500.000—Rp800.000 per kontainer yang melintasi jalan desa. Selain itu, adanya biaya menginap kontainer senilai Rp4 juta—Rp5,2 juta per hari. Persoalan pungli akan menurunkan daya tarik RI sebagai lokasi investasi perusahaan asing, khususnya di sektor pertekstilan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal. Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0. Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Daya Saing Global, Industri Perhiasan Terus Dipoles

tuankacan 02 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian memastikan untuk terus memoles industri perhiasan agar semakin berdaya saing di kancah global, menyusul capaian ekspor yang makin berkilau. Berdasarkan data Kemenperin, ekspor produk perhiasan mencapai US$2,05 miliar pada 2018. Sepanjang Januari–Agustus 2019, perhiasan dan permata mencatat peningkatan ekspor 20,75% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu US$ 3,89 miliar menjadi US$4,70 miliar. Negara tujuan utama ekspor perhiasan dan permata Indonesia, antara lain Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara itu mendominasi 93,02% dari ekspor produk perhiasan nasional.  Saat ini, Indonesia merupakan eksportir perhiasan terbesar ke-9 di dunia dengan pangsa pasarnya lebih dari 4%.  

Pilihan Editor