;
Tags

Industri lainnya

( 1875 )

Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Februari 2020

Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.


Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, Pemda Masih Pikir-Pikir

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 28 Februari 2020

Pemerintah Provinsi Bali masih pikir-pikir untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk memacu sektor pariwisata yang terpuruk akibat virus corona. Langkah itu perlu dilakukan karena sumbangan pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi urat nadi daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, pemda tidak bisa begitu saja menolak kebijakan dari pemerintah pusat. Keterangan dari Kementerian Pariwisata menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dihentikan selama enam bulan. Selain itu disediakan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 Destinasi Wisata. Namun belum ada petunjuk pelaksanaan di lapangan. Insentif yang lebih besar untuk Bali diperlukan bagi industri parwisiata. Bagaimanapun juga, lanjutnya, sistem yang dibangun di Bali sudah berjalan bertahun-tahun sehingga sedikit saja mata rantai terputus maka akan menggangu perekonomian Bali khususnya pembangunan yang sudah dirancang melalui anggaran APBD Kabupaten/kota. Potensi Bali kehilangan pendapatan akibat virus Corona diperkirakan berkisar Rp50 miliar perhari.

BPK Telisik Penjualan Jalan Tol di Bawah Harga Wajar

leoputra 27 Feb 2020 Tempo, 26 Februari 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan memantau dan menelisik penjualan aset badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengingatkan nilai aset yang hendak dilepas kepada investor itu harus sesuai dengan nilai buku. Sebab, rendahnya divestasi bisa merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

Menurut Achsanul, penjualan sejumlah aset itu harus ditawar di atas nilai buku. Nilai buku yang dia maksud adalah akumulasi investasi serta biaya operasional yang dikeluarkan perseroan untuk membangun aset. Akhir tahun lalu, Waskita melego masing-masing 40 persen konsesi dua ruas jalan tol kepada Kings Key Ltd, investor asal Hong Kong. Pelepasan dua ruas jalan tol tersebut ditengarai hanya menambal arus kas jangka pendek perusahaan. Dari penjualan itu, Waskita Karya meraup hampir Rp 2,5 triliun. Rinciannya : Rp 1,85 triliun dari Solo-Ngawi dan Rp 562 miliar dari jalan tol Ngawi-Kertosono-Kediri. Dengan menghitung investasi pembangunan, plus bunga pinjaman, Achsanul mengatakan dua aset tersebut idealnya terjual dengan nilai minimal 1,8 kali nilai buku. Merujuk pada data proyek strategis yang ditagani Waskita pada 2015-2019, ruas Solo-Ngawi menghabiskan dana Rp 7,63 triliun, sedangkan Ngawi-Kertosono Rp 2,93 triliun. Ia tak menampik penilaian bahwa divestasi jalan tol harus segera dilakukan mengingat rasio keuangan perseroan mengkhawatirkan. Liabilitas Waskita hingga triwulan III 2019 menembus Rp 108 triliun, dengan tagihan jangka pendek sebesar Rp 58 triliun. Rasio utang terhadap permodalan sempat mencapai 5 kali pada 2018. Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Lukman Hidayat, juga mengumbar rencana divestasi dua ruas jalan tol, yaitu jalan tol Medan-Kualanamu dan Pandaan-Malang. Perusahaan juga bakal melego konsesi di Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara. Nilai semuanya mencapai Rp 1,3 triliun.


Utang BUMN Ditambal dari Pendapatan Baru

leoputra 25 Feb 2020 Tempo, 25 Februari 2020

Sejumlah badan usaha milik negara bidang konstruksi kian agresif mengejar pendapatan untuk mengurangi beban utang yang terus membubung, khususnya kewajiban jangka pendek. Selain melego konsesi sejumlah ruas jalan tol, perseroan memburu pembayaran proyek yang sudah rampung digarap (turnkey).

Senior Vice President Corporate Secretary PT Wakita Karya (Persero) Tbk, Shastia Hadiarti, mengatakan perseroan sedang menunggu pelunasan proyek dengan turnkey untuk menebalkan kas. Dana segar Waskita itu datang dari dua proyek turnkey atau yang dibayar setelah rampung, seperti jalan tol layang Jakarta-Cikampek senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi kereta rel ringan (light rail transit/LRT) Palembang sebesar Rp 2,7 triliun. Tidak hanya Waskita, perusahaan pelat merah lainnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga tak mau kalah dalam menumpuk utang. Berdasarkan catatan keuangan perseroan, utang jangka pendek naik dari Rp 18,9 triliun menjadi Rp 23 triliun pada 2019. Dalam laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, tercatat total kewajiban Adhi Karya sebesar Rp 29,91 triliun dengan total ekuitas Rp 6,99 triliun. Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto, mengatakan sedang mengejar pemasukan Rp 2,5 triliun dari penawaran saham perdana anak usaha, PT Adhi Commuter Properti. Selain itu, perseroan bakal menerima pencairan turnkey ruas jalan tol Aceh-Sigli. Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, mendorong sekuritasasi aset untuk memangkas risiko keuangan.


Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka

leoputra 21 Feb 2020 Tempo, 20 Februari 2020

Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.

Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.


Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru

tuankacan 12 Feb 2020 Bisnis Indonesia, 25 November 2019

Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020. Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO). Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium. Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.

Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun. Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO. Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.

Industri Terbelit Masalah

ayu.dewi 29 Jan 2020 Kompas, 7 Januari 2020

Pertumbuhan industri pengolahan non migas beberapa tahun terakhir (setidaknya sejak 2016) selalu dibawah pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian menengarai ada 7 isu utama :

  • kekurangan bahan baku, seperti : kondensat, gas, nafta, dan biji besi serta bahan penolong seperti katalis, scrap atau baja bekas, kertas bekas dan nitrogen
  • kekurangan infrsatruktur pelabuhan, jalan dan kawasan industri
  • kekurangan utilitas listrik, air, gas dan pengolah limbah
  • kekurangan tenaga ahli berketrampilan dan pengawas
  • tekanan impor
  • spesifikasi limbah industri untuk kertas bekas dan baja bekas terlalu ketat sehingga menyulitkan industri
  • permasalahan yang dihadapi industri kecil dan menengah, mulai aspek pembiayaan, bahan bakudan bahan penolong, mesin atau peralatan hingga pemasaran
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu langkah penting dalam mendongkrak pertumbuhan industri adalah menjamin ketersediaan pasokan gas dan harga gas yang ideal untuk setiap sektor industri agar berdaya saing kuat. Harga gas maksimal 6 dolaar AS per juta MMBTU dinilai akan menjadikan industri di Indonesia berdaya saing cukup baik dibandingkan industri di kawasan.

Peningkatan Produksi, Hulu Tekstil Sulit Gaet Insentif

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 23 Januari 2019

Meski sangat meminati, industri tekstil hulu kesulitan untuk pemanfaatan tax allowance lantaran masih menghadapi kendala pemasaran produk sehingga utilitas pabrik hanya 50%—60%. Sebenarnya fasilitas insentif itu akan sangat mendukung arus investasi baru dan ekspansi lini produksi pelaku usaha eksisting di sektor tekstil hulu. Namun, kondisi pasar tekstil yang sedang tidak normal menjadi tantangannya. Pasar tekstil hulu masih diadang problem rendahnya penyerapan produk oleh pelaku tekstil hilir di dalam negeri. Pelaku usaha membutuhkan jaminan pasar sehingga produk yang dihasilkannya bisa terserap ketika merealisasikan investasi baru. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan ini sudah ada sejak lama. Di industrti tekstil hulu pada periode 2017-2018, ada tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, yaitu dua produsen polyester dan satu produsen rayon. Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Desember 2019 memberikan peluang lebih besar bagi investor baru dan pelaku usaha untuk mengembangkan lini produksinya.

Emisi Karbon Pabrik, Pelaku Industri Tunggu Skema

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 23 Januari 2019

Pabrikan masih menunggu perhitungan pasti terkait dengan skema pengurangan karbon industri, adapun sebagian lainnya berharap regulasi dan mekanisme yang ditetapkan didasari prinsip keadilan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait dengan pembahasan skema pengurangan karbon tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menerapkan skema cap and trade untuk mengurangi produksi karbon sektor manufaktur. Skema cap and trade mengharuskan suatu sektor untuk memproduksi karbon dalam ketetapan. Jika melebihi batas, sektor tersebut harus membeli jatah karbon dari sektor lainnya. Menurut Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP), pemaksaan skema cap and trade ke pabrikan kaca domestik tidak adil. Pasalnya, pabrikan di negara maju sudah lebih dulu membuang karbon lebih banyak pada dekade sebelumnya.

Dampak Permendag Nomor 92/2019, Impor Baja Billet Bakal Melonjak

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 22 Januari 2019

Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3). The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memprediksi impor baja billet mencapai 6 juta ton tahun ini. Volume tersebut naik dari realisasi impor 2019 yang mencapai 4 juta ton. Nilai impor baja billet pada 2020 juga akan naik menjadi sekitar US$600 juta dari tahun lalu sejumlah US$400 juta. Lonjakan impor dan kolapsnya industri pengolahan sekrap akan terjadi apabila Permendag No.92/2019 tidak kunjung direvisi. Pasalnya, beleid tersebut membatasi industri peleburan sekrap baja untuk mengimpor bahan baku untuk pembuatan baja billet. Peraturan itu justru mematikan salah satu industri penyedia bahan baku industri domestik.

Pilihan Editor