Cashless
( 23 )Investasi Diyakini Mampu Dongkrak Rasio Pajak
"Salah satu cara untuk mendorong peningkatan tax ratio adalah investasi. Kalau investasi makin besar, tentu yang membayar pajak makin besar. Investasi harus didorong, baik domestik maupun asing", ucap ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan nilai produk domestik bruto. Ekstensifikasi diperlukan untuk memperluas range pembayar pajak. Karena hingga kin partisipasi wajib pajak masih relatif rendah, sementara dari sisi tarif masih tinggi sehingga banyak upaya-upaya untuk menghindari pajak. Ada dua hal yang diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, memperbaiki sistem IT dengan membuat sistem IT yang terintegrasi yang tidak membuat Wajib Pajak menginput berulang-ulang lagi bila mempunyai penghasilan diluar pekerjaan. Kedua, mendorong pemanfaatan sistem nontunai (cashless) secara lebih intensif. Dengan sistem ini, setiap transaksi memiliki pencatatan yang jelas dan lebih mudah ditelusuri.
Proyeksi Lebaran, Ketergantungan pada Uang Tunai Tinggi
Ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai masih cukup besar meskipun penggunaan uang elektronik cukup masif. Hal itu terlihat dari peningkatan kebutuhan uang tunai pada musim Lebaran. Berdasarkan data Bank Indonesia, per April 2019, nilai transaksi uang elektronik secara tahunan mencapai Rp10,67 triliun. Menurut Deputi Gubernur BI, tren positif gerakan nontunai tetap diikuti oleh kenaikan kebutuhan uang tunai selama periode idul fitri. Bank sentral mencatat kebutuhan uang pecahan kecil (UPK) tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Secara rata-rata kenaikan UPK berkisar 13,3%, namun tahun ini sebesar 13,5%. Bank sentral menyiapak UPK sebesar Rp 217,1 triliun. Kebutuhan UPK di Jawan non-Jabodetabek Rp84 triliun, Jabodetabek Rp51,5 triliun, Sumatra Rp41,2 triliun, dan kawasan timur Indonesia Rp40,4 triliun.
Nepal Larang Alipay dan WeChat
Bank Sentral Nepal mengeluarkan larangan penggunaan dompet digital asal Tiongkok, Alipay dan WeChat Pay. Negara ini khawatir devisa asing dari puluhan ribu turis Tiongkok akan tergerus. Nepal Rastra Bank mengeluarkan larangan itu pada Senin (20/5) dan dikutip media internasional. Larangan berlaku untuk penggunaan platform pembayaran digital tersebut di hotel, restoran dan toko-toko di lokasi-lokasi kunjungan wisata, terutam yang dikelola oleh orang-orang asal Tiongkok.
BUMN Patungan Danai Link Aja
LinkAja akan mendapatkan suntikan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menyuntikan dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola platform LinkAJa. Dengan suntikan dana tersebut, Bank BRI akan memiliki sekitar 19% saham LinkAja.
Beberapa BUMN transportasi juga akan menjadi pemegang saham LinkAja, perusahaan tersebut seperti : PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Jasa Marga (persero), PT ASDP (persero) dan Perum Damri.
Sementara itu, LinkAja telah menandatangani kerjasama dengan empat bank syariah anak perusahaan Bank BUMN terkait pengembangan LinkAja syariah.
LinkAja Segera Miliki Versi Syariah
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) akan bekerjasama dengan tiga bank syariah anak perusahaan BUMN dan satu unit usaha syariah bank BUMN untuk meluncurkan platform uang elektronik LinkAja Syariah. LinkAja syariah akan diluncurkan pada Agustus 2019.
Penandatanganan MoU antara PT Finarya dan bank-bank syariah berlangsung kemarin bersamaan dengan peluncuran masterplan ekonomi syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. MoU termasuk kesepakatan pengembangan LinkAja dengan skema syariah. Ini merupakan upaya salah satu upaya KNKS untuk mengembangkan keuangan sektor ritel.
Selain berfungsi sebagai uang elektronik, LinkAja Syariah juga akan dikemas terhubung dengan sistem perdagangan niaga daring, produk keuangan syariah, pariwisata halal serta melayani transaksi dana sosial keagamaan seperti zakat, infak,sedekah dan wakaf.
Peluncuran LinkAja Mundur Lagi Hingga Selepas Lebaran
Jadwal peluncuran LinkAja yang awalnya pertengahan April kembali ditunda hingga awal Juni mendatang. Alasannya pemerintah ingin meluncurkan layanan dompet digital plat merah ini secara besar-besaran. Sebenarnya LinkAja sudah berfungsi sejak awal Februari 2019. Terkait rencana masuk bisnis pinjaman online, LinkAja masih terganjal izin. Saat ini, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) baru mengantongi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik. Sementara untuk menyelenggarakan pinjaman online, Finarya harus mengajukan izin ke OJK. Kedepannya, Finarya akan tergabung dalam holding perusahaan keuangan yang dipimpin PT Danareksa. Selain itu, masalah pembagian saham di Finarya pun belum akan rampung dalam waktu dekat. Saat ini 100% saham Finarya masih milik Telkomsel.
Lazada Segera Menggandeng Alipay
Lazada bersiap menghadirkan Lazada Wallet. Sistem pembayaran dompet digital ini terhubung dengan alat pembayaran elektronik milik Alibaba, yaitu Ant Financial Service Group yang lebih populer dengan nama Alipay. Agar bisa masuk Indonesia, Alipay harus menggandeng bank umum kelompok 4 yang memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun. Sebenarnya sudah ada bank yang menyatakan tertarik menggandeng Alipay, seperti BCA, BNI, CIMB Niaga, dan BRI. Namun hingga saat ini, BI belum memberikan izin operasional.
Mengakselerasi Penetrasi Fintech Pembayaran
[Tajuk] Dampak Cashless
Begitu BI merampungkan proses standardisasi QR Code dan menerbitkan izin mobile payment, kita akan memasuki era cashless, cardless, dan wallet-free society. Tren ini sudah menjadi kenyataan di China dan sebagian kota besar Eropa. Namun, bank sentral mesti mencermati dampak negatif tren mobile payment ini. Di Negeri Panda, semakin sedikit orang mengisi dompetnya dengan uang tunai. Begitupun semakin banyak toko dan pedagang yang menolak pembayaran tunai.
Kondisi ini menciptakan dua masalah. Pertama, masyarakat miskin dan sangat miskin yang tak punya akses kepada produk keuangan dan telepon pintar semakin terpinggirkan. Alhasil, alih-laih menjadikan produk finansial semakin inklusif, mobile payment justru menciptakan kelompok eksklusif baru. Kedua, jika sampai terjadi penolakan pembayaran tunai, jelas melanggar undang-undang. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem perekonomian di tanah air tetap menerima uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.
Transaksi Uang Elektronik : Ingin Mudah Malah Susah
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023







![[Tajuk] Dampak Cashless](https://labirin.id/asset/Images/medium//a8e0674b72c1be71fe87dddf18a991bd.jpg)