Transportasi
( 1415 )Transportasi Publik Gratis untuk Perempuan di Jakarta Pada Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tiket transportasi umum selama sehari untuk perempuan dalam rangka peringatan Hari Kartini pada hari ini, Senin (21/4). Di setiap halte dan stasiun ada gerbang khusus yang disiapkan untuk perempuan. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, antara pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Dalam periode itu, perempuan di Jakarta dapat mengakses moda raya terpadu (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT) secara gratis. Sementara, Transjakarta akan mengenakan tarif Rp 1 untuk pelanggan perempuan. Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengemukakan, disediakan gerbang (gate) khusus untuk perempuan di tiap halte dan stasiun, guna memudahkan pelanggan perempuan mengakses layanan transportasi secara lebih efisien dan terorganisasi.
”Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan perempuan, baik untuk Transjakarta, MRT, maupun LRT,” ujar Syafrin, Minggu (20/4). Kebijakan tarif gratis ini merupakan tindak lanjut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang sebelumnya mengumumkan rencana penggratisan transportasi umum pada Hari Kartini, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan perempuan Indonesia. Kebijakan tarif gratis ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak perempuan menggunakan transportasi umum. (Yoga)
Menata Ulang Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
China Tidak Perduli Lagi Angka-Angka Tarif yang Dilancarkan AS
Tegakkan Aturan Perlintasan Bidang
Pemerintah harus mempertegas aturan perlintasan sebidang antara jalur jalan dan jalur kereta yang menjadi penyebab kecelakaan fatal kereta dan kendaraan. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan antara truk muatan kayu dan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indra - Sidoarjo di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada Selasa (8/4) lalu menjadi alasan perlunya penegasan aturan. "Terutama pada pedoman teknis perlintasan sebidang, seperti tata cara berlalu lintas di perlintasan sedibang. Ini sepele tapi fatal jika tidak disosialisasi dan dikampanyekan dengan masif," ungkapnya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. "Tidak mendahului ketika sudah ada kendaraan pertama yang melintasi perlintasan sebidang," katanya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api disebutkan setiap pengemudi kendaran bermotor dan tidak bermotor yang melintasi perlintasan sebidang kereta wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan. (Yetede)
Stasiun Kereta Cepat Karawang Mulai Bergeliat
Saatnya Indonesia Lebih Serius Berbenah
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura
Tantangan Tiga Maskapai Penerbangan Haji 2025
Lembaga Riset IDC Mencatat, Pengiriman Ponsel Tumbuh 1,5% Yoy
Para Pemudik Keluhkan Ketersediaan Tiket Pesawat dan Kereta
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









