;

57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Hairul Rizal 12 Feb 2022 Bisnis Indonesia

Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan baru ini menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Pada pukul 07.15 WIB, Sabtu (12/2/2022), petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.

Inovasi Bisnis, Norma Kerja Berubah

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Pada November tahun lalu ada 4,5 juta tenaga kerja di AS yang memilih keluar dari pekerjaan. Padahal, ada juga pembukaan lowongan baru sebesar 10,6 juta pekerja. Sementara menurut laporan Goldman Sachs terbaru, sebanyak 2,5 juta orang menghilang dari dunia kerja, 800.000 orang memilih pensiun dini dan sisanya akan kembali ke dunia kerja. Secara umum, pandemi mengubah pikiran banyak kalangan. Mereka mengundurkan diri dari dunia kerja karena tidak ada atau kurangnya jaminan keamanan kesehatan. Ada juga yang ingin memulai usaha baru, menghabiskan uang tabungan, gaya hidup yang berubah, menikmati investasi di properti, dan sebagian besar sebenarnya menunggu situasi berubah.

Salah satu yang menarik yang dibahas Al Jazeera dan CNN beberapa waktu lalu adalah kenyataan banyak orang menunggu perubahan di perusahaan. Orang tidak mau kembali ke dunia kerja sebelum ada perbaikan gaji, bonus kerja, dan juga perbaikan tempat kerja. Calon pekerja mempunyai posisi lebih tinggi. Mereka akan menunggu tawaran lebih baik dibanding masa lalu. Pandangan yang perlu diubah adalah kenyataan bahwa perbedaan antara kantor dan rumah sudah semakin abu-abu. Karyawan akan memilih perusahaan yang mampu membangun kultur baru yang bisa mengoneksikan antara kantor dan rumah. Selain itu, sikap yang menarik sejak perekrutan, semisal dengan memberi air minum, makan siang, atau uang transportasi saat wawancara, juga sudah cukup untuk mengimpresi talenta di awal perkenalan dengan perusahaan. Norma kerja telah berubah. (Yoga)


Anggaran, Lima Persen untuk Dana Cadangan Covid

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Pemerintah mengatur pengalokasian 5 % anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022, yang disebut automatic adjustment. APBN tahun anggaran 2022 menetapkan pagu belanja K/L Rp 945,8 triliun. Dengan mekanisme automatic adjustment, terdapat dana Rp 47,29 triliun dari belanja K/L yang akan digunakan untuk cadangan penanganan Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan kebijakan penganggaran tersebut guna merespons secara cepat dampak pandemi, tanpa mengganggu program yang ditetapkan K/L tahun ini. Tambahan alokasi ini sekaligus menopang kinerja APBN 2022 untuk penanganan pandemi Covid-19. Febrio menjelaskan, selain mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 varian Omicron, APBN juga perlu mengantisipasi berbagai risiko eksternal, seperti tekanan inflasi tinggi, percepatan tapering off di AS, dan potensi dampak isu geopolitik yang tengah terjadi.Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto mengingatkan bahwa APBN 2022 tetap perlu fleksibel dalam menghadapi risiko perkembangan Covid-19 varian Omicron. (Yoga)


Berdayakan Ultramikro

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Pembiayaan dan berbagai bantuan pendanaan ke segmen ultramikro terbukti berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia saat pandemi Covid-19. Keberpihakan yang disertai kebijakan yang tepat diyakini menjadi kunci pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, ujar Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Supari (10/2) dalam BRI Microfinance Outlook 2022. Selain penyaluran pembiayaan ultramikro, ada pula penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang turut mendorong pemulihan. Supari juga yakin bahwa penyaluran pembiayaan ke segmen ultramikro bakal menjadi motor pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, sektor usaha mikro berkontribusi terhadap penyerapan 109,84 juta tenaga kerja atau 89,04 % total tenaga kerja dan menyumbang 37,35 % PDB 2019.

Untuk lebih banyak menjangkau segmen ultramikro, Kementerian BUMN membentuk induk usaha (holding) ultramikro yang merupakan gabungan tiga BUMN, yakni BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PNM, dipimpin BRI, ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Dirut BRI Sunarso menjelaskan, saat ini ada 45 juta nasabah ultramikro yang membutuhkan pendanaan, baik pendanaan awal maupun tambahan, sekitar 15 juta sudah disentuh gabungan BRI, Pegadaian, BPR, dan perusahaan tekfin, masih ada 30 juta lainnya yang belum tersentuh. Dari 30 juta, 5 juta nasabah lari ke rentenir dengan bunga 100-500 % per tahun, 7 juta pinjam ke kerabat, sanak, dan saudara. Artinya, masih ada 18 juta lainnya yang benar-benar belum tersentuh. ”Holding ultramikro akan mulai masuk menyasar pada 18 juta nasabah itu,” ujar Sunarso. Setelah itu, BRI akan mengajak rentenir itu menjadi agen resmi holding ultramikro, yang diwajibkan hanya memberikan kredit melalui holding ultramikro dengan  suku bunga wajar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, holding ini akan menjangkau lebih banyak nasabah ultramikro. (Yoga)


BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Gubernur BI Perry Warjiyo (10/2) mengatakan, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,50 %, suku bunga Deposit Facility 2,75 %, dan suku bunga Lending Facility 4,25 %. Kebijakan suku bunga murah ditetapkan BI untuk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK). Cara ini diharapkan merangsang dunia usaha untuk mengambil kredit bank sehingga bisa mendorong penyaluran kredit yang pada akhirnya memicu pemulihan kondisi perekonomian.

Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan sudah mempertimbangkan tingkat inflasi dan ketidakpastian global. Tingkat inflasi Januari 2022 mencapai 0,56 %, lebih tinggi dibandingkan Januari 2021 yang 0,28 %. Terkait faktor global, BI juga mencermati kemungkinan pemicu inflasi dari disrupsi rantai pasok global. Banyak negara sedang mencatat kenaikan inflasi, dipicu penawaran barang dan jasa yang tidak pulih secepat permintaan global. Inflasi di negara asal barang impor bisa merembet ke inflasi domestik.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teuku Riefky, mengatakan, keputusan BI mempertahankan tingkat suku bunga acuan sudah tepat, sebab permintaan domestik diperkirakan bakal menurun menyusul peningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang dipicu varian Omicron. (Yoga)


Pefindo Kantongi Mandat Obligasi Rp 49 Triliun

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Per akhir Januari 2022, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mendapatkan mandat penerbitan surat utang senilai Rp 49,09 triliun. Mandat itu berasal dari 32 perusahaan dari sejumlah sektor usaha. Kepala Divisi Pemeringkatan Korporasi Pefindo Niken Indriarsih, Kamis (10/2), menyebutkan, perusahaan memanfaatkan tingkat suku bunga yang masih rendah untuk menerbitkan obligasi. (Yoga)


Pembebasan Lahan Tambang Dinilai Bukan Kepentingan Umum

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Pembebasan lahan pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng, dinilai tidak tepat jika menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena pertambangan tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Dosen Hukum Lingkungan UGM Yogyakarta, Agung Wardana (9/2) mengatakan, permasalahan di Desa Wadas terkait proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo dan pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas itu akan dipakai untuk pembangunan Bendungan Bener. Rencana pertambangan itulah yang ditolak sebagian warga Desa Wadas. Bahkan, kegiatan pengukuran lahan untuk bakal lokasi tambang di Desa Wadas diwarnai kericuhan. Sesuai PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 2 poin C menyebutkan, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, tidak tercantum kegiatan pertambangan sebagai proyek pembangunan

LBH Yogyakarta meminta pemerintah mencari material bahan pembangunan Bendungan Bener dari luar Wadas, Purworejo. Sebab, banyak warga Desa Wadas yang menolak pertambangan yang berujung konflik, kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia di kantor LBH Yogyakarta. Julian menyatakan, sejak 2018, LBH Yogyakarta mendampingi 200an warga Wadas yang menolak pertambangan, karena lahan di Desa Wadas memiliki fungsi sangat penting bagi mereka sebagai lahan pertanian sumber penghasilan warga. Selain itu, bagi masyarakat Wadas, menjaga tanah dan lingkungan sekitar merupakan bagian dari keyakinan mereka. Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berkomitmen membuka ruang dialog dengan warga, terutama yang menolak proyek pembangunan tambang, yang akan menghadirkan pihak netral yang berkompeten untuk menjawab keresahan warga. (Yoga)


Dampak Omicron Pada Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022

Yoga 11 Feb 2022 Kompas

Pada 1 Januari 2022, persentase aktif Covid-19 masih 0,10 %, namun, di akhir bulan naik menjadi 1 % lebih. Hingga 8 Februari, seiring tingginya kasus harian, persentase aktif berada di angka 5,09 %. Meski dampak lanjutan virus jenis baru tersebut relatif lebih ringan dari varian sebelumnya, hal itu tetap mengancam kelompok rentan, seperti warga lansia, warga dengan komorbid, dan masyarakat yang belum menerima vaksin. Sehingga pada minggu kedua Februari, pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada 41 daerah di Jawa-Bali, aktivitas masyarakat seperti perkantoran, sekolah, perbelanjaan, hiburan, hingga wisata, kembali dibatasi, yang berpotensi menurunkan kinerja ekonomi secara nasional lantaran besarnya peran ekonomi Pulau Jawa yang menyumbang 57,89 % total PDB nasional dengan sumbangan sumber pertumbuhan 2,15 %. Secara spasial, DKI Jakarta menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 17,19 % pada periode yang sama.

Di tengah terbatasnya aktivitas masyarakat karena kebijakan PPKM, belanja daring dapat dioptimalkan agar kegiatan ekonomi tetap terkendali di tengah keterbatasan. Pengendalian Covid-19 menjadi hal terpenting, pengawasan tegas harus dilakukan,terutama pada wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM level 3, agar terlaksana secara optimal dan mencegah gelombang Covid-19 kian memuncak. Sinergi perlu dilakukan agar persoalan kesehatan tetap teratasi,tetapi kegiatan pertumbuhan ekonomi tidak kembali terhenti. (Yoga)


Anggaran Lentur untuk Hadapi Penyebaran Omicron

Yuniati Turjandini 11 Feb 2022 Tempo

Pemerintah memastikan anggaran negara masih aman untuk mengantisipasi memburuknya perkembangan gelombang ketiga Covid-19. Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan APBN 2022 telah disiapkan agar fleksibel. "Pada 2020 dan 2021 ada yang namanya refocusing dan realokasi anggaran. Sekarang kami memakai penyesuaian otomatis, di mana setiap Kementerian/Lembaga sudah diminta sedari awal menyisihkan 5% dari anggarannya untuk berjaga-jaga kalau dibutuhkan tiba-tiba," ujar Febrio, kemarin. 

Berdasarkan pengalaman sejak dua tahun terakhir, pada 2022 pemerintah pun masih akan menetapkan kesehatan sebagai fokus dan prioritas belanja. "Kami pastikan anggaran kesehatan cukup untuk penanganan, testing, tracing, vaksinasi, dan perawatan," katanya. Ditengah membludaknya jumlah kasus penularan  Covid-19 akibat varian Omicron, tutur Febrio, alih-alih melakukan perawatan di RS atau tempat isolasi khusus, pemerintah mengedepankan strategi perawatan atau isolasi mandiri bagi para pasien Covid-19, hal ini dilakukan untuk menghemat APBN. (Yetede)

Berliku Jalan Membangun PLTS Atap

Yuniati Turjandini 11 Feb 2022 Tempo

Serangkaian aturan baru diterbitkan pemerintah untuk mempercepat penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Salah satu kendalanya adalah pengadaan meter kWh ekspor-impor listrik untuk pengguna  pembangkit atap yang terintegrasi dengan jaringan PT PLN (Persero). "PLN akan meningkatkan kapasitas produksinya, sehingga kita harapkan penyediaan kWh meter bisa lebih cepat," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan  dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana. Dadan memastikan tak ada kewajiban untuk beralih ke layanan premium jika ingin memasang pembangkit atap. Dia menduga peralihan tersebut hanya penawaran. Namun, jika terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai  dengan ketentuan dengan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung dengan Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kami siap menerima aduan. (Yetede)

Pilihan Editor