Tak Setor PNBP, 90 Usaha Perusahaan Dilarang Ekspor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 90 perusahaan pertambangan yang tidak patuh menyetorkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, dengan potensi PNPB dari mereka mencapai Rp 1 triliun.
Kemenkeu mengatakan, perusahaan tersebut terancam tidak bisa melakukan ekspor karena tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktorat Jenderal Anggaran , Kemenkeu, Kurnia Chairi dalam media briefing, Kamis (4/8).
BUMN Setor Dividen Besar, Penerimaan KND Melonjak 122%
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) melonjak 122,9% menjadi Rp 35,5 triliun semester I tahun ini, dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 15,9 triliun, ditopang besarnya setoran dividen sejumlah BUMN. Jumlah ini setara 95,7% dari target Rp 37,1 triliun. "Terima kasih kepada Kementerian BUMN dan Ditjen Kekayaan Negara yang mempercepat pembayaran dividen kepada pemegang saham atau pemerintah, sehingga PNBP KND sudah terkumpul 95,7% dari target," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, Kamis (4/8). Pada kesempatan yang sama, Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan, setoran dividen BUMN yang sudah diterima Kemenkeu mencapai Rp 24,5 triliun. Perinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI/ BBRI) menyetorkan dividen paling besar, Rp 14 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp 4,7 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 1,6 triliun. (Yetede)
PUPR Minta Tambahan Anggaran IKN Rp 6 Triliun
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah alokasi anggaran Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun untuk proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Alokasi anggaran ini untuk proyek 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, Kementerian PUPR telah mendapatkan alokasi anggaran untuk membangun IKN 2023 sebesar Rp 1 triliun. Namun dana tersebut kurang, sehingga Kementerian PUPR meminta tambahan anggaran.
Stok Batu Bara untuk PLTU Aman hingga Akhir 2022
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pasokan batu bara mencukupi hingga akhir tahun bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Tercatat sejumlah perusahaan batu bara telah memasok lebih dari ketentuan alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan pasokan DMO batu bara dievaluasi setiap bulan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Kebijakan ini memastikan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik. “Kondisi stokpile (PLTU) PLN sampai dengan saat ini masih aman.
Tidak ada kelangkaan pasokan batu bara, ”kata Irwandy di Jakarta, Kamis (4/8). PLN telah memiliki sistem integrasi monitoring digital dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral Batu bara Kementerian ESDM. Sistem ini memberikan informasi target loading yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Minerba yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok. Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem terintegrasi antara PLN dan Ditjen Minerba akan langsung mengunci sehingga tidak memungkinkan pemasok tersebut melakukan ekspor. Sanksi larangan ekspor jelas tercantum dalam Kepmen ESDM 13/2022. (Yetede)
Berharap dari Proyek Pemerintah
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) masih berpeluang mengantongi tambahan proyek baru. Namun, tren kenaikan suku bunga dapat berpengaruh negatif bagi sektor konstruksi seperti WIKA yang banyak mengandalkan pendanaan eksternal. Analis KB Valbury Sekuritas Devi Harjoto memperkirakan, pendapatan WIKA tahun ini masih dapat tumbuh sebesar 22% secara tahunan. Pemerintah juga masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas dengan anggaran Rp 365,5 triliun. Selain itu, dimulainya tender Ibu Kota Negara (IKN) juga dapat memberikan potensi perolehan kontrak baru yang lebih tinggi, seperti proyek infrastruktur, gedung, dan EPC.
Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (4/8/2022). Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. “Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam pada Senin (18/7). (Yetede)
Butuh Kebijakan Ekstra Hadapi Gejolak
Meski ekonomi Indonesia sebagian besar masih mengandalkan konsumsi domestik, konsumsi global juga akan berdampak pada ekonomian kita. Ada beberapa transmisi efek geopolitik global terhadap ekonomi. Pertama, dampak ke kinerja pasar keuangan. Sentimen risk-off terhadap pasar emerging market dapat mengakibatkan aliran modal keluar Indonesia. Kedua, fluktuasi harga komoditas global berdampak positif terhadap ekonomi, tapi inflasi tinggi. Ketiga, dampak ke perdagangan terutama dari trade diversion dari negara yang berkonflik. Pemerintah harus melakukan upaya ekstra mengurangi ketergantungan bahan baku impor. Untuk mengantisipasi perlambatan eksternal, butuh kebijakan kontra siklus lewat APBN.
UJIAN KONSISTENSI BANK DIGITAL
Bisnis bank berbasis digital mulai menemukan bentuknya. Setidaknya itu tergambar dari kinerja moncer sejumlah bank digital pada semester I/2022. Kendati demikian, upaya untuk menciptakan bisnis bank digital yang efisien, belum sepenuhnya tercapai. Buktinya, rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan bank konvensional. Kondisi itu menjadi ujian konsistensi kinerja bank digital lantaran dapat memengaruhi prospek bisnis ke depan, tak terkecuali performa sahamnya. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis hingga Rabu (3/8), terdapat tujuh bank digital yang telah menyampaikan laporan kinerja semester I/2022. Sebanyak empat bank di antaranya berhasil membukukan laba, sedangkan tiga lainnya masih menanggung rugi. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), misalnya menderita rugi hingga Rp611,44 miliar. Nilai kerugian itu lebih besar jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp132,86 miliar. BBYB mencatat rasio BOPO hingga 156,75%. Bank lain yang menderita rugi yakni PT Bank Aladin Syariah Tbk. juga mencatat rasio BOPO hingga 364%. Kendati demikian, beberapa bank tercatat mampu mendulang untung sampai dengan semester I/2022. PT Allo Bank Indonesia Tbk., entitas bank digital di bawah Mega Corpora mencatat laba bersih hingga Rp150,62 miliar
Membongkar Pengganjal Aliran Modal Investasi
Pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan daya saing penanaman modal di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Sistem birokrasi yang masih berbelit, perizinan yang cukup rumit, hingga eksistensi mafia tanah di daerah menjadi pekerjaan rumah yang patut diselesaikan. Jika benang kusut ini tak kunjung terurai, aliran investasi, terutama asing, bakal seret. Apalagi, arus modal asing belakangan sedang santer. Hal itu tercermin dari kenaikan porsi penanaman modal asing (PMA) sepanjang paruh pertama tahun ini. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, pada semester I/2022 porsi PMA mencapai 53,1% atau Rp310,4 triliun dari total penanaman modal Rp584,6 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya 51,6% atau Rp228,5 triliun dari total realisasi investasi senilai Rp442,8 triliun. Hambatan investasi di dalam negeri memang cukup kompleks. Dari hulu hingga hilir. Urusan birokrasi misalnya, hingga saat ini masih cukup berbelit. Kalangan pelaku usaha pun mengeluhkan masih banyak praktik ‘pingpong’ antar lembaga saat mengurus legalitas berusaha. Setali tiga uang, perizinan juga tak lebih mapan. Sistem dalam jaringan (daring) yang diimplementasikan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko, nyatanya belum terlaksana dengan baik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, meningkatnya porsi PMA menegaskan bahwa kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia telah pulih. Akan tetapi, dia mengingatkan kepada pemangku kebijakan untuk tidak lena membaca data dan kondisi ini. Hambatan pun wajib dituntaskan. Terutama, sengketa lahan di daerah, birokrasi lokal yang berbelit, serta belum maksimalnya OSS RBA. “Minat investasi besar, [tantangan] lebih banyak perizinan. Itu tergantung OSS, kalau beres OSS itu cepat. [Investor] yang besar-besar kan masih terhambat oleh OSS,” kata Hariyadi.
Kebijakan Tanpa Kebajikan
Keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ’kebijakan’, padahal, ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ’ke(tidak)bijakan’. Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis.
Kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan yaitu; Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka.
Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan adalah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam RUUKUHP, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya menggunakan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan. (Yoga)









