Pemerintah Impor Gula 5,4 Juta Ton
Mengamankan Portofolio di Tahun Politik
Target Pajak 2024 Mini, Setoran Bisa Hattrick Lagi
Penggalangan Dana Pasar Modal Ramai
Aliran Kredit Perbankan ke BUMN Masih Deras
JALAN PINTAS PUNGUTAN CUKAI
Luputnya target penerimaan cukai pada tahun lalu, serta makin tak tentunya ekstensifikasi, mendorong pemangku kebijakan untuk memanfaatkan berbagai peluang yang terbuka. Utak-atik tarif barang kena cukai (BKC) pun dilakukan, baik untuk hasil tembakau (HT) atau rokok, etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), maupun konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Soal tarif rokok yang naik 10%, pelaku industri tak heran mengingat ketentuan itu diputuskan sejak 2022. Namun, soal cukai alkohol beda hal. Keputusan yang tiba-tiba ini memberikan hentakan kepada dunia usaha. Apalagi, kenaikan tarif cukai alkohol tak dilakukan setiap tahun. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, kenaikan tarif MMEA untuk Golongan B dan C terakhir kali pada 2014, sedangkan Golongan A pada 2018. Besaran kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, berlaku per 1 Januari 2024. Sekadar memberi gambaran, target total cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp246,07 triliun. Dari jumlah itu, EA hanya Rp104,28 miliar dan MMEA Rp9,33 triliun. Sumber utama penerimaan cukai ada pada rokok yang pada 2024 ditargetkan Rp230,4 triliun. Alhasil, kenaikan tarif cukai alkohol pun tak akan berpengaruh signifikan. Di sisi lain, setoran cukai rokok terbilang ngos-ngosan karena pada tahun lalu pun gagal mencapai target. Pemicunya tarif terlalu tinggi sehingga terjadi migrasi konsumsi dari rokok golongan bertarif mahal ke golongan bertarif murah. (Bisnis, 4/1). Mengacu data Ditjen Bea dan Cukai yang diperoleh Bisnis, potensi penerimaan cukai plastik dan MBDK mencapai Rp13,52 triliun per tahun. Misalnya untuk kantong belanja plastik, yang dikenai cukai adalah kantong kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.
Kemudian soal MBDK, skema tarif yakni Rp650/liter. Saat dihubungi Bisnis, otoritas kepabeanan dan cukai menampik bahwa kenaikan tarif cukai alkohol disebabkan oleh macetnya ekstensifikasi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kenaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan tarif. Selain itu, volume produksi khusus untuk MMEA terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sementara itu, kalangan pelaku usaha dan pemerhati perpajakan menyarankan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan cukai dari sektor lain. Jika ekstensifikasi tidak dilakukan maka hanya bisa mengandalkan sumber yang ada. Anggota Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) Dendy A. Borman, mengatakan kebijakan itu bakal memengaruhi pengusaha. Saat ini asosiasi masih mengestimasi penurunan omzet dari kebijakan tersebut. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk. (WINE) Ketut Sumarwan, menambahkan perseroan harus mengeluarkan modal kerja lebih besar untuk pembelian pita cukai. Direktur Utama PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK) Bona Budhisurya, menilai penyesuaian tarif membuat minuman beralkohol produksi lokal memiliki banderol yang lebih mahal. Adapun, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif MMEA merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan penerimaan.
Siasat Katrol Cukai Alkohol
Belum genap seminggu masyarakat membuka lembaran baru 2024, pemerintah sudah memberikan kado yang kurang menggembirakan bagi para pelaku bisnis di industri minuman beralkohol. Kementerian Keuangan menghadiahi kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini mengatur tiga jenis minuman beralkohol seperti yang disebutkan dalam beleid. Menurut beleid ini, minuman etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik yang diproduksi lokal maupun impor, terkena tarif cukai Rp20.000 per liter. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, baik produksi lokal maupun impor, terkena cukai baru Rp16.500 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Minuman Golongan B (5%—20%) produksi lokal terkena cukai Rp42.500 per liter dari tarif sebelumnya Rp33.000 per liter, sedangkan yang impor Rp53.000 per liter dari tarif cukai sebelumnya Rp44.000 per liter. Minuman Golongan C (kadar alkohol 20%—55%), produksi dalam negeri, terkena tarif cukai Rp101.000 per liter dari sebelumnya Rp80.000 per liter, sedangkan yang diimpor terkena cukai Rp152.000 per liter dari tarif cukai di PMK No. 158/2018 sebelumnya sebesar Rp139.000 per liter. Katrol cukai minuman alkohol di awal tahun ini terasa amat tinggi.
Oleh karena itu, kado awal tahun baru 2024 dari pemerintah untuk para pelaku usaha dipastikan membuat sektor minuman beralkohol nasional tertekan, bahkan tak mustahil jadi sempoyongan. Betapa tidak, tarif cukai baru yang lebih tinggi akan membuat harga produk minuman beralkohol dari yang sebelumnya sudah mahal akan makin menguras isi kantong. Pada saat yang sama, dengan daya beli konsumen yang makin terbatas, secara otomatis daya jangkau konsumsi minuman beralkohol makin sempit. Namun, dari sudut pandang pemerintah, langkah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol (minol) bertujuan mendongkrak penerimaan cukai yang sempat melempem pada 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan prevalensi pengonsumsi minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berusia di atas 10 tahun cenderung meningkat 3,3% pada 2018 dari 3% pada 2017. Harian ini menilai kenaikan tarif cukai di industri minol akan memberi tekanan margin tak hanya di sektor industri bersangkutan, tetapi lebih luas lagi juga akan menghantam sejumlah sektor lain, seperti pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Padahal, pariwisata adalah industri andalan pemerintah yang cukup lahap tenaga kerja.
Prospek Suram Pencapaian Bauran EBT
Pemerintah Indonesia menargetkan net zero emissions pada 2060. Pilar utama untuk mencapai ini dalam jangka panjang adalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih tinggi dan penggunaan energi fosil yang lebih rendah. Menurut Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit Listrik di Indonesia hingga semester I/ 2023 adalah 84,8 GW (gigawatt) dengan kontribusi energi terbarukan (EBT) 12,7 GW atau 15% dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai kontributor terbesar yaitu 6,7 GW. Bauran EBT ini ditargetkan mencapai 23% di 2025 dan 29% di 2030. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030 juga dinyatakan, dalam periode 10 tahun (2021—2030) akan terdapat tambahan 20,9 GW kapasitas baru EBT. Dalam rangka pengembangan ini, sektor swasta diharapkan memberikan kontribusi sebesar 11,8 GW atau 56,3% dari kapasitas baru EBT. Tahun depan kita akan memasuki tahun 2025 dan tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dari berbagai jenis pembangkit EBT, yang dapat dibangun dan dioperasikan dalam waktu singkat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, kedua jenis pembangkit ini memiliki karakteristik intermittent yaitu hanya dapat beroperasi pada waktu tertentu, kecuali bila menggunakan baterai. Sedangkan PLTA dan Pembangkit Listrik Panas Bumi/geotermal (PLTP) membutuhkan waktu yang lebih panjang yaitu sekitar 5 tahun untuk predevelopment dan konstruksi sampai dapat beroperasi secara komersial. Dari target EBT 20,9 GW, sebesar 3,3 GW direncanakan berasal dari PLTP dan 9,3 GW dari PLTA. Hingga saat ini, banyak pihak tetap bersikeras sektor kelistrikan Indonesia masih menghadapi excess supply. Ini khususnya terjadi karena perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid tahun 2020-2022. Karena itu pemerintah sempat menghentikan penerbitan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL). Nyatanya excess supply tenaga listrik itu hanya untuk energi fosil.
Sedangkan untuk tenaga Listrik EBT terjadi sebaliknya yaitu pasokan masih kurang alias shortage of supply. Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan segera terjadi kegagalan pencapaian target EBT. Studi Asian Development Bank pernah mengupas mengapa Indonesia akan gagal memenuhi target pengembangan EBT tersebut. Dari berbagai temuan dan analisa yang dilakukan, faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan EBT di Indonesia mencakup (i) penetapan harga tertinggi pembelian listrik yang lebih rendah dari biaya proyek EBT, (ii) ketidakmampuan untuk mengintegrasikan EBT dan tidak memadainya panduan perencanaan mengenai lokasi dengan jumlah EBT yang dibutuhkan, dan (iii) biaya dan risiko EBT yang lebih tinggi di Indonesia. Belum lagi pertimbangan posisi PLN yang monopoli sekaligus monopsoni (pembeli tunggal) dan pada saat yang sama juga produsen 70% listrik di Indonesia. Isu lain, sebagai BUMN, PLN wajib tunduk pada UU BUMN yang mengamanatkannya untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan sekaligus ditugaskan untuk berperan sebagai penyelenggara public service obligation (PSO). Agar dapat untung, perusahaan perlu meningkatkan penerimaan dan menurunkan biaya, baik biaya operasi maupun biaya produksi (harga beli input). Untuk meningkatkan penerimaan, PLN dibatasi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah dan besaran subsidi listrik yang diberikan APBN. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya mengatur Harga Patokan Tertinggi (HPT) bagi setiap jenis pembangkit EBT menurut kapasitas tertentu.
Perpres itu juga menyebutkan HPT PLTA dari tahun 11—30 akan turun 37,5% dari HPT tahun 1—10, HPT PLTS akan turun 40%, PLTB juga turun 40%, PLTBm (Biomassa) diturunkan 20%, dan PLTP (geotermal) diturunkan 15%. Mungkin saja pemerintah beranggapan bahwa dalam 10 tahun pertama, IPP telah mendapatkan biaya pengembalian investasi sehingga mulai tahun ke-11 tarif bisa diturunkan. Padahal dengan pendanaan dari bank, IPP harus menanggung bunga bank sehingga baru dapat menikmati hasil investasi setelah pinjaman lunas. Sayangnya ketika itu tiba, tarif diturunkan secara signifikan. Sementara biaya operasi terus meningkat. Dengan asumsi inflasi 4% p.a., dalam 10 tahun biaya operasi akan naik 48% secara compounding dan menjadi 3 kali lipat lebih (324%) dalam 30 tahun. Namun, tarif per kwh yang diterima di tahun 30 oleh IPP PLTA dengan kapasitas 20 MW misalnya, hanya 5,68 sen dolar AS. Nilai sekarang dari 5,68 sen dolar AS dalam 30 tahun ini cuma 0,19 sen dolar AS. Ironi lainnya dari Perpres No. 112/2022 itu HPT tarif dari PLTA Ekspansi ditetapkan 30% lebih rendah daripada tarif untuk PLTA baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengingat tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Ekspansi tidak berbeda kualitasnya dengan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Baru. Global warming dan perubahan iklim adalah ancaman nyata yang dihadapi dunia. Peran EBT dalam menjaga sustainable development adalah mutlak dan tidak dapat dinafikan.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA : Upaya Serius Amankan Sumber Daya Mineral
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono mengatakan proses pembahasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan mineral membutuhkan waktu lebih lama ketimbang badan usaha pertambangan batu bara. Bambang menjelaskan ada sejumlah hal yang harus diverifikasi langsung oleh Kementerian ESDM terhadap perusahaan pertambangan mineral, sebelum persetujuan RKAB dikeluarkan. Apalagi, saat ini pemerintah juga sedang memacu pembangunan smelter sebagai bagian dari upaya penghiliran terhadap sumber daya mineral. Alasan yang sama, kata dia, membuat pemerintah hingga kini belum bisa menyelesaikan kajian dan memberi persetujuan terhadap RKAB yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia. RKAB sendiri menjadi penting bagi badan usaha pertambangan, karena menjadi acuan dalam melaksanakan operasionalnya di lapangan, mulai dari kegiatan eksplorasi, target produksi, hingga penjualan. Di sisi lain, Freeport Indonesia sebelumnya menyatakan bakal memangkas produksinya hingga 40% dari capaian pada tahun lalu dalam RKAB yang diajukan ke pemerintah. Hal itu dilakukan lantaran perusahaan sudah tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat tembaga, sedangkan smelter yang dibangunnnya belum mencapai kapasitas maksimal.
INDUSTRI MEBEL DAN KERAJINAN : ARAL MENGADANG SEJAK AWAL
Pelaku usaha mebel dan kerajinan nasional harus memulai warsa 2024 dengan kondisi yang menantang. Beragam persoalan, mulai dari ketersediaan bahan baku, daya saing produk, hingga perkara teknologi mesin yang tertinggal antre untuk segera diselesaikan. Industri mebel dan kerajinan melanjutkan penurunan performanya pada tahun lalu dengan mencatat kinerja ekspor yang anjlok hingga 28% dibandingkan dengan 2022. Penyebabnya pun beragam, mulai dari lesunya pesanan dari luar negeri akibat ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan, hingga lesunya perekonomian sejumlah negara yang selama ini menjadi tujuan ekspor. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mencatat nilai ekspor produk mebel dan kerajinan pada 2023 sebesar US$1,8 miliar, anjlok cukup dalam dari capaian pada tahun sebelumnya yang diketahui menyentuh US$2,5 miliar. Abdul Sobur, Ketua Umum HIMKI, mengatakan bahwa industri mebel dan kerajinan nasional sedang menghadapi tekanan berganda. Selain persoalan lesunya pesanan dari pasar global, lesunya ekspor juga disebabkan oleh harga mebel dan kerajinan nasional yang dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan produk dari Malaysia, Vietnam, dan China. Hanya saja, pemerintah perlu ikut turun tangan agar pelaku industri mebel dan kerajinan nasional bisa menggapai target tersebut. Menurutnya, pelaku usaha memerlukan kepastian pasokan bahan baku utama dan penunjang untuk menjamin keberlangsungan produksi. Selain itu, pemerintah juga perlu membantu pengusaha dalam melakukan restrukturisasi mesin, serta mengurangi tarif pajak. Dia memperkirakan, target ekspor produk mebel dan kerajinan US$5 miliar pada tahun ini akan didominasi oleh produk berbahan baku kayu yang setara dengan 12 juta meter persegi kayu bulat dari berbagai jenis kayu dengan kualitas dan standar yang ditentukan pasar. Tak hanya kayu, kebutuhan bahan baku lainnya untuk menggenjot ekspor adalah 67.194 ton rotan siap pakai.
Pengusaha juga membutuhkan bahan penunjang seperti fitting atau aksesoris, pengemas, dan bahan finishing. Untuk restrukturisasi mesin, Sobur menilai bahwa program yang dijalankan oleh Kementerian Perindustrian telah berdampak positif terhadap efisiensi, produktivitas, dan standardisasi kualitas bagi sektor industri pengolahan kayu. Sobur pun meminta agar program tersebut dipertahankan, sekaligus ditingkatkan kapasitas dan kualitasnya, termasuk menambah anggaran agar bisa memperluas cakupan jenis mesin untuk seluruh kategori industri mebel dan kerajinan. Di sisi lain, dia melihat peluang positif dari penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dapat mendorong produk lokal memiliki kesempatan lebih besar dibandingkan dengan produk impor. Dalam kesempatan terpisah, pemerintah memastikan bakal memberikan perhatian khusus terhadap industri mebel dan kerajinan agar bisa meningkatkan daya saingnya. Sejumlah dukungan kebijakan pun disiapkan agar sektor tersebut mampu kembali menguasai pasar global. Pemerintah berupaya memanfaatkan keunggulan sumber daya alam sebagai bahan baku dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Indonesia. Pasalnya, ekspor mebel dan kerajinan Indonesia saat ini tercatat berada di posisi 17 secara global, di bawah Vietnam yang menempati posisi kedua, dan Malaysia di peringkat 12. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong agar produk-produk mebel dalam negeri dimasukkan ke dalam e-katalog.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha furnitur untuk tidak terlambat mengambil momentum dalam pembangunan ibu kota baru tersebut. Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Perindustrian telah menggulirkan beberapa kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri furnitur, seperti fasilitasi pusat logistik bahan baku industri furnitur untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku industri furnitur, serta pendirian Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal, Jawa Tengah untuk mencetak SDM terbaik di industri tersebut. “Kementerian Perindustrian juga melaksanakan kebijakan program pengembangan desain furnitur, insentif perpajakan, penerapan SNI dan SKKNI, serta link and match IKM furnitur untuk platform SIPLah ,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menjelaskan, industri furnitur sebagai salah satu subsektor industri agro yang memberikan kontribusi sebesar 1,30% terhadap PDB non-migas pada 2022. Selain itu pada tahun yang sama, industri furnitur memiliki kinerja ekspor senilai US$2,47 miliar.









