Ekonomi
( 40733 )Grup Emtek Investasi 5,44 Triliun di Grab Indonesia
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atau Emtek menginvestasikan US$375 juta atau sekitar Rp 5,44 triliun di perusahaan ride-hailing dan pembayaran PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia. Hal ini sebagai tanda kerja sama yang lebih dalam.
Kesepakatan itu merupakan kerja sama terbaru antara Grab yang berkantor pusat di Singapura, perusahaan transportasi dan pengiriman makanan terbesar di kawasan itu, dan kanglomerat Asia Tenggara, termasuk investasi strategis oleh Central Group Thailand pada 2019.
Beberapa sumber mengatakan kepada Reuters bahwa kesepakatan itu sebagian bertujuan untuk perombakan di sektor pembayaran digital dan membantu Grab meningkatkan kepemilikannya di e-wallet OVO.
Reuters melaporkan pada 2019, mengutip dari sumber, bahwa OVO dan DANA sedang dalam pembicaraan untuk melakukan kerja sama Namun, belum ada kepastian atau tanggapan dari Grab, OVO, DANA, dan Emtek.
Harga Rokok dan Cabai Naik, Indonesia Inflasi
Bank Indonesia (BI) menyatakan, perkembangan harga komoditas di pasar relatif terjaga hingga pekan keempat Juli 2021. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, berdasarkan hasil survei pemantauan harga bank sentral, hingga pekan keempat Juli 2021 indeks harga konsumen (IHK) mengalami inflasi sebesar 0,01 persen secara month to month (mtm).
Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Juli 2021 secara tahun kalender sebesar 0,75 persen year to date (ytd). dan secara tahunan sebesar 1,45 persen (year on year/yoy).
Berdasarkan hasil pemantauan BI, inflasi pekan keempat Juli disebabkan naiknya harga sejumlah komoditas. Cabai rawit menjadi komoditas utama penyumbang inflasi, dengan kenaikan sebesar 0,04 persen mtm, kemudian tomat 0,02 persen, serta bawang merah, bayam, kangkung, rokok kretek filter, dan kacang panjang masing-masing naik sebesar 0,01 persen mtm. Inflasi tahun berjalan sampai dengan Juni 2021 tercatat sebesar 0,74 persen.
Jepang Minati Produk Sendok-Garpu Kayu dari Sumut
Konsumen di Jepang dari kalangan pengelola restoran dan kantin-kantin kuliner tradsional maupun konsumen dari kalangan rumah tangga menyatakan berminat membeli produk-produk sendok dan garpu dari Sumut yang terbuat dari bahan kayu.
Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Provinsi Sumut Khairul Mahalli, menyatakan pihaknya telah menerima surat pesan (request) serta sampel produk yang dipesan Jepang jaringan asosiasi UKM di Shirakawa (kawasan resor wisata di Jepang) bekerja sama dengan atase perdagangan setempat dalam proses pengurusan dokumen Forest Sertificate Council (FSC).
Pada dasarnya Jepang berminat pada produk produk sendok-garpu dari kayu yang ada di Indonesia. Hanya saja, pesan dan permintaan yang terbilang resmi disampaikan kepada kita di Sumut Ini tentu harus kita sambut gembira. Selain peluang besar di bidang industri semi manufaktur lokal (di Sumut), juga akan menjadi salah salu solusi kelangkaan kerja dalam situasi pandemi.
Yuan Digital Berpotensi Menyaingi Dolar AS
Boston - Inovasi Tiongkok dalam uang digital dinilai sudah mengungguli Amerika Serikat (AS) dan dianggap berpotensi mengganggu status dolar AS sebagai mata uang utama dunia untuk cadangan devisa. Tiongkok sudah meluncurkan yuan digital kepada lebih dari satu juga warganya. Sedangkan AS masih fokus pada risetnya. Kedua lembaga yang melaksanakan riset itu sedang meneliti bagaimana mata uang digital itu di mata warga AS.
Masalah privasi menjadi salah satu sumber perhatian, sehingga para peneliti dan analisis saat ini sedang mengamati bagaimana efek dari peluncuran yuan digital di Tiongkok. Masalah lainnya adalah akses. Menurut hasil survei Pew Research Center, sebanyak 7% responden mengaku tidak menggunakan internet. Di kalangan warga kulit hitam, proporsinya mencapai 9% dan di antara warga berusia 65 tahun ke atas mencapai 25%. Sementara warga dengan disabilitas mencapai tiga kali lipat dibandingkan warga yang normal yang mengatakan tidak pernah memakai internet.
(Oleh - IDS)
Menkeu: Utang untuk Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini APBN masih mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang. Semua negara di dunia dipastikan menggunakan instrumen kebijakannya untuk bisa menangani pandemi Covid-19 guna mengatasi dampak sosial, ekonomi, serta keuangan negara. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan luar biasa yang membutuhkan respons kebijakan yang extraordinary.
APBN menanggung beban yang luar biasa selama pandemi Covid-19. Di satu sisi, belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, bantuan kepada dunia usaha, dan lainnya. Di lain pihak, penerimaan negara justru merosot karena aktivitas ekonomi lesu.
(Oleh - IDS)
Bappenas: Industrialisasi bisa Percepat RI Jadi High Income Country
Jakarta - Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badang Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, pelaksanaan industrialisasi merupakan penentu bagi Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country). Kebijakan industrialisasi merupakan bagian dari upaya redesain transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan
Pengembangan kawasan industri sebagai salah satu strategi utama mendorong pertumbuhan ekonomi masa depan. Pengembanga kawasan industri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyelaraskan kebutuhan perluasan wilayah industri untuk menumbuhkan pusat pertumbuhan baru dengan daya saing kawasan industri yang dimiliki dan dikembangkan. Untuk kedepannya, pengembangan kawasan industri akan dilakukan sesuai arah business driven yang didorong oleh swasta.
Konsep pengembangan kawasan industri menyelaraskan arah kebijakan pengembangan industri Indonesia (hilirisasi dan nilai tambah) dengan rencana pelaku usaha (tenant) serta prospek produk olahan yang akan dikembangkan (demand driven). Pengembangan kawasan industri cukup optimal bila didorong oleh tenant PMA yang memiliki tingkat permodalan yang kuat dan berminat untuk pindah ke kawasan industri tersebut. Dukungan pemerintah lebih efektif dilakukan dalam bentuk koordinasi kebijakan lintas K/L untuk debottlenecking. Selain itu, diperlukan satu koordinator lintas K/L yang memiliki kewenangan uang tinggi dan luas.
(Oleh - IDS)
Akuntan Publik Angkat Bicara soal Kripto yang Makin Populer
Jakarta - Setahun terakhir, mata uang kripto kian populer di Indonesia dan global. Kantor akuntan publik dan konsultan RSM Indonesia menilai mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfit) atau digandakan (double-spend). Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya, produk ini akan diberi nama Digital Rupiah. BI menjelaskan CBDC atau Digital Rupiah dalam implementasinya harus disesuaikan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi. Digital Rupiah yang tengah dirumuskan oleh BI tidak sama dengan mata uang kripto. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Digital Rupiah memenuhi definisi instrumen keuangan, sehingga dapat dicatat sebagai kas.
Mata uang kripto memiliki beberapa karakter di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi sebagai jaminannya, tidak diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad atau pemegang dengan pihak lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka mata uang kripto bukanlah instrumen keuangan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.
(Oleh - IDS)
Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan
Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.Logistik Hambat Kinerja Ekspor Perikanan
Potensi ekspor perikanan Indonesia tahun ini dinilai cukup besar seiring pulihnya ekonomi negara-negara maju. Akan tetapi, kendala logistik global dikhawatirkan menghambat kinerja ekspor. Selama semester I-2021, nilai ekspor perikanan tercatat 2,6 miliar dollar AS atau 42 persen dari target ekspor perikanan tahun ini senilai 6,05 miliar dollar AS. Nilai ekspor itu tumbuh 7,3 persen secara tahunan. Surplus neraca perdagangan komoditas perikanan tercatat 2,3 miliar dollarAS naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PDSKP-KKP) Machmud Sutedja mengemukakan, pihaknya berharap ekspor perikanan tahun ini bisa mencapai target. Namun, permintaan global yang terus meningkat menghadapi tantangan berupa rendahnya kapasitas pengiriman dan penutupan (lockdown) lokal di beberapa negara.
Selain itu, terjadi kelangkaan kontainer berpendingin dan biaya kargo yang terus meningkat sebagai dampak berlanjutnya pandemi Covid-19. Ini masalah global. Kendala (logistik)itu sedang dibahas untuk dicarikan solusinya.
Direktur Logistik PDSKPKKP Innes Rahmania mengemukakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemilik moda transportasi guna mencari solusi terhadap kendala logistik.
Alarm dari Peternak
Kamis pekan lalu, para peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam hidup di tingkat produsen sesuai regulasi.
Mereka menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama kurun 2019-2020. Derita timbul karena harga jual ayam hidup berulang anjlok, sementara harga sarana produksi cenderung tinggi, seperti pakan, obat, bibit, dan jagung.
Akan tetapi, ketentuan soal harga acuan hanya berlaku di atas kertas. Sebab, situasi di lapangan kerap berlaku sebaliknya. Harga jual ayam hidup anjlok di bawah harga acuan, sementara harga bibit lebih tinggi dibandingkan harga acuan. Kerugian peternak berlipat karena harga jual turun di tengah kenaikan ongkos produksi.
Sejumlah upaya memang telah ditempuh pemerintah, antara lain pengendalian produksi melalui kebijakan afkir dini induk ayam umur kurang dari 58 minggu dan pemusnahan telur tetas fertil (cutting hatched egg fertil) umur 19 hari. Langkah serupa telah berulang ditempuh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Akan tetapi, problem fluktuasi harga masih berulang, sementara produksi sering surplus sehingga turut menekan harga jual ayam di tingkat peternak. Akibatnya, industri perunggasan nasional, penyerap sekitar 12 juta tenaga kerja dengan perputaran uang sekitar Rp 400 triliun per tahun, meredup beberapa tahun terakhir.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









