Ekonomi
( 40554 )Urgensi Asuransi TPL di Indonesia
Indonesia harus segera menerapkan Asuransi Wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) bagi semua pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang berlaku sejak Januari 2025. Asuransi TPL memberikan perlindungan finansial terhadap pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan, mencakup cedera, kematian, dan kerusakan properti. Penerapan kebijakan ini sangat penting mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia dan peningkatan klaim asuransi yang menunjukkan kebutuhan akan perlindungan semacam ini.
Namun, meskipun Indonesia sudah memiliki dasar hukum, regulasi yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah (PP), masih tertunda. Agar kebijakan ini efektif, beberapa hal perlu diprioritaskan, antara lain penetapan premi yang terjangkau, sistem klaim yang efisien, pengawasan yang ketat, dan integrasi dengan sistem registrasi kendaraan. Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang telah lebih dulu menerapkan Asuransi TPL, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Penerapan Asuransi TPL di Indonesia tidak hanya akan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, tetapi juga memperkuat industri asuransi dan menciptakan disiplin berkendara yang lebih baik. Tantangan utama dalam implementasinya adalah perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan penetapan premi yang adil serta terjangkau. Jika diterapkan dengan baik, Asuransi TPL dapat memperbaiki sistem transportasi Indonesia dan menjadikannya lebih aman dan tertib, sejalan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Peluang Cuan dari Libur Lebaran
Perusahaan otomotif besar di Indonesia, seperti Toyota, Daihatsu, Suzuki, Honda, dan Hyundai, kembali menggelar program Posko Siaga dan Bengkel Siaga untuk menyambut arus mudik Lebaran 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, dengan lebih dari 300 titik Posko Siaga dan bengkel siaga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Toyota, yang memimpin pasar otomotif Indonesia, mengoperasikan lebih dari 300 titik Posko Siaga dan Bengkel Siaga, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pengunjung yang memeriksakan kendaraannya selama libur Lebaran. Program ini diharapkan dapat mendukung kenyamanan pemudik, mengingat puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada H-3 Lebaran.
Selain Toyota, Daihatsu, Suzuki, Honda, dan Hyundai juga menyiapkan layanan serupa, termasuk diskon untuk suku cadang dan servis. Layanan ini berlaku selama periode mudik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk perjalanan jauh. Dengan adanya layanan bengkel siaga dari berbagai merek mobil, diharapkan para pemudik dapat merasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online
Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.
Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Surplus Neraca Dagang Terus Menyusut
Produk yang Masih Laris Meski Daya Beli Melemah
Restrukturisasi Kredit, Beban Tambahan bagi Perbankan
Premanisme Mencengkeram Industri
Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan
ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi,
permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi
massa. Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Dan tak leluasa menjalankan
bisnisnya. Tak jarang terjadi keributan jika pelaku usaha tak mematuhi tuntutan
mereka. Ironisnya, sebagian aparat diduga bermain di air keruh dengan
mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini
di Jabar dan Banten selama Januari-Februari 2025. Awal Februari lalu, LA,
manajer perusahaan asing di Karawang, Jabar, mengeluarkan setumpuk surat, mulai
dari permintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa, yang berasal dari
ormas, LSM, dan karang taruna. Surat-surat itu juga berisi permintaan mengelola
limbah perusahaan, yaitu potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi.
Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan vendor pengelola
limbah lain. ”Kami mau bangun pabrik baru. Mereka ingin jadi pengelola limbah
untuk pabrik yang akan dibuat. Kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya
untuk pabrik baru karena lokasinya masih satu atap dengan pabrik saat ini,”
ujar LA. Perusahaan didemo ormas pada Desember 2024 yang membuat resah investornya
dari negara di Asia Timur, menyangkut rencana pembangunan pabrik baru bernilai
ratusan miliar rupiah. Untuk meyakinkan situasi masih terkendali, LA mendatangi
investor di negara asalnya. LA kemudian bersurat ke Presiden Prabowo tanggal 21
Desember 2024. Isinya, ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam
berinvestasi”. Beberapa hari setelah surat dikirim, pejabat dari Mabes Polri mendatangi
perusahaan LA. Pejabat Polri itu juga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk
kepolisian setempat.
Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat
kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, ada kemungkinan oknum
kepolisian terlibat mengganggu pelaku usaha.” Indikasi ketidakmampuan polisi
membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi
tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya di kawasan industri
berstatus obyek vital nasional. Untuk perusahaan LA yang mendapat ”atensi dari
Istana”, Kapolres Karawang menyurati ormas di daerah itu dan meminta membatalkan
unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus
obyek vital nasional, merujuk UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek vital nasional
sebagai lokasi unjuk rasa.
”Surat sakti” yang ditandatangani Kasat Intelijen dan Keamanan Polres
Karawang, Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini efektif. Perusahaan LA tak
lagi diganggu ormas hingga kini. Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di
sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, unjuk rasa ormas di depan
sebuah pabrik pada akhir Januari 2025. Sekitar 100 orang berpakaian hitam
hendak memblokade akses keluar-masuk ke pabrik itu. Ironisnya, unjuk rasa itu bersamaan
dengan kegiatan sosialisasi pungutan liar (pungli) oleh Sekretaris Satgas Saber
Pungli RI, Irjen Andry Wibowo. Pada acara itu, Andry menegaskan, salah satu
pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang
beraksi di tempat itu. (Yoga)
Ampun, Tolong Pak Presiden... Atasi Premanisme
Investor mana yang tidak kesal jika perusahaannya diganggu kelompok
massa yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi? Ketika jaminan keamanan dari aparat
tidak dapat diraih, bersurat ke Presiden pun terpaksa ditempuh. Itulah yang
dialami LA, manajer perusahaan asing (penanaman modal asing atau PMA) di Jabar.
Akhir 2024, banyak surat pemberitahuan unjuk rasa dan audiensi dating dari
berbagai ormas. Biasanya isi surat menyebut silaturahmi atau permohonan
audiensi. Beberapa surat gamblang menyebutkan permintaan proyek untuk mengelola
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Limbah menjadi komoditas
primadona yang diperebutkan komunitas tersebut. ”Limbah ini nilainya miliaran.
Jadi, kalau limbah tidak dapat, akhirnya nego ke pengusaha limbah untuk dapat
duit yang jumlahnya tidak kecil, rerata limbahnya besi,” kata LA.
Unjuk rasa di perusahaan LA diduga berawal dari beredarnya informasi
tentang rencana perusahaan mendirikan bangunan baru di samping pabrik. Padahal,
perusahaan telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Artinya,
semua sisa produksi metal dari pabrik lama dan baru bakal ditangani vendor yang
sama. Cuplikan surat ormas A berbunyi, ”Kami pimpinan ormas A bermaksud melaksanakan
aksi unjuk rasa kepada perusahaan X untuk membangun mitra kerja sama mengelola
limbahB3 dan non-B3 pabrik melalui badan usaha yang sah sesuai ketentuan
aturan. Demi terciptanya kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan kemajuan organisasi
kami.” Rumusan surat serupa juga tertulis di ormas B.
Perusahaan LA sudah menolak permohonan audiensi mereka. Namun, unjuk
rasa di depan pagar pabrik tetap berlanjut, bahkan mereka mengancam untuk demo
lagi. Saat unjuk rasa berlangsung, LA meminta vendor pengelola limbahnya untuk
menjaga gerbang pabrik agar tidak jebol. Vendor pengelola limbah menjaga
mati-matian. Kalau sampai pertahanannya lolos,taruhannya mereka tidak dibayar. Sementara
oknum aparat justru mengizinkan pengunjuk rasa berorasi di depan gerbang pabrik.
Pengamanan aparat tidak gratis, ada biaya tambahan yang diminta oknum aparat
tersebut. Menjelang Tahun Baru atau Lebaran, tumpukan surat dari ormas/LSM kian
banyak. ”Saya balas. Kalau maksa, saya lawan,” kata LA. Untuk menghadapi
situasi ini, LA menyiapkan dua strategi. Langkah pertama adalah berkirim surat
ke Presiden Prabowo akhir 2024, berisi permohonan perlindungan keamanan dan
kenyamanan berinvestasi.
Surat itu mendapatkan respons Presiden Prabowo yang ditandai dengan
kedatangan pejabat Polri ke perusahaan LA. Strategi kedua, jika surat tidak direspons,
semua karyawan diminta untuk siaran langsung (live) di media sosial sambil embacakan
permohonan bantuan keamanan ke pemerintah. Unjuk rasa mengepung pabrik
berpotensi mengganggu investasi karena menghambat pengiriman produk. Misalnya ada
demo satu hari penuh di depan gerbang pabrik, membuat truk pengirim barang tak
bisa lewat, padahal produk harus segera dikirim ke pabrik lain. Dampak lain,
barang terlambat atau gagal diterima klien dan perusahaan terkena penalti.
Biaya kerugian yang dibebankan bisa mencapai miliaran rupiah. Di luar sana ada
banyak perusahaan yang menghadapi permasalahan sama, yaitu premanisme, tetapi
takut bersuara. Ampun, tolong, Pak Presiden..... Bantu kami atasi Premanisme. (Yoga)
Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap proyek di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumsel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan
(OTT) KPK tersebut diduga terlibat pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan
proyek. Penerima suap adalah Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD
OKU, M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah dan Ketua
Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati. Dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari
pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka
terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sabtu (15/3). Ketua KPk, Setyo Budiyanto saat
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3), menjelaskan,
kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025.
Agar RAPBD tersebut dapat disahkan, anggota DPRD menemui pihak
pemerintah dahulu. ”Kemudian, pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD
meminta jatah pokir (usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa)
seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir
tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” kata Setyo. Hasil
kongkalikong DPRD dan Pemda OKU menyepakati jatah pokir Rp 45 miliar. Ini
dihitung dari nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar,
sedangkan anggota DPRD Rp 1 miliar. Namun, akibat efisiensi anggaran, jatah
pokir terpangkas jadi hanya Rp 35 miliar. Jatah proyek pokir Rp 35 miliar itu
diubah menjadi fee atau komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 % (Rp 7 miliar)
dan Dinas PUPR 2 persen (Rp 700 juta). Akibatnya, total anggaran Dinas PUPR di
APBD OKU 2025 menggelembung dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Jatah pokir dan penerimaan fee itu diwujudkan dalam bentuk sembilan
proyek, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar), rehabilitasi
rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar), dan pembangunan kantor Dinas PUPR OKU
(Rp 9,8 miliar), pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta), peningkatan
jalan poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung (Rp 4,9 miliar), peningkatan
jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan
unit 16, Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar), peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi
Junet (Rp 4,8 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti tama (Rp 3,9 miliar).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya bakal lanjut mengejar
keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan legislator setempat. (Yoga)
Menyejahterakan Guru
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru langsung ke rekening guru tiap
bulan diyakini merupakan terobosan yang
akan meningkatkan kesejahteraan guru. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru
yang diluncurkan Presiden Prabowo pada 13 Maret 2025 tersebut (Kompas,
14/3/2025) memberikan kepastian bagi guru untuk menerima tunjangan yang menjadi
hak mereka setiap bulan. Selama ini, tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga
bulan sekali, itu pun kalau lancar. Ada beberapa kasus, pembayaran tunjangan
profesi guru oleh pemda, melalui rekening umum kas daerah, tidak selalu lancar.
Tunjangan profesi diberikan kepada para guru, baik guru ASN maupun non-ASN,
yang sudah memperoleh sertifikasi guru. Hingga kini ada 1,8 juta guru bersertifikasi,
sebanyak 392.802 di antaranya merupakan guru non-ASN.
Tunjangan sertifikasi untuk guru ASN yang sebesar satu kali gaji pokok
akan ditransfer pemda dan tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN sebesar Rp 2
juta akan ditransfer Kemendikdasmen. Kelancaran pembayaran tunjangan guru tersebut
bergantung hasil verifikasi dan validasi guru, termasuk validasi rekening guru.
Gerak cepat pemda menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi dan
validasi tersebut akan menentukan kelancaran pembayaran tunjangan sertifikasi
guru. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru tersebut perlu diikuti langkah
lainnya agar terobosan kebijakan tersebut tak memperlebar kesenjangan kesejahteraan
antara guru bersertifikasi dan yang belum.
Hingga kini masih ada sekitar 1,6 juta guru belum bersertifikasi
(Kompas.id, 16/2/2025). Perlu terobosan kebijakan untuk membantu guru yang
belum bersertifikasi. Pendidikan profesi guru (PPG), syarat untuk mendapat sertifikat
pendidik, dibatasi kuota. Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah saat
ini semakin membatasi kuota PPG. Meski hanya merupakan salah satu aspek untuk
mewujudkan kesejahteraan guru, tunjangan guru merupakan aspek yang sangat
penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru yang baik
diyakini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas guru, dan ini akan berdampak
positif pada kualitas pendidikan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









