Potensi Setrum dari Atap Rumah
Menurut Dadan, pemanfaatan energi tersebut bisa menurunkan pendapatan PT PLN (Persero) sebesar Rp 5,7 triliun atau 2,21 persen per tahun. Namun, di sisi lain, penambahan PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt ini bisa menurunkan biaya pokok produksi listrik sebesar Rp 12,61 per kWh.
Namun Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, Fabby Tumiwa, menyatakan pemasangan PLTS atap skala besar memerlukan dukungan regulasi. Dia mendorong pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN. Dari naskah rancangan aturan yang beredar, pemerintah berencana mengubah nilai ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen dengan skema net-metering. Fabby menyatakan aturan tersebut bisa membuat PLTS atap lebih menarik di mata investor, sehingga pasarnya bisa lebih berkembang.
Dia menuturkan kebijakan ini tak akan merugikan PLN. Fabby menyebutkan penurunan pendapatan PLN hanya 0,2 persen jika kapasitas PLTS atap mencapai 3 gigawatt dengan tingkat tarif saat ini. Nilai transfer yang akan berlaku juga dinilai tak akan merugikan PLN.
Tags :
#PLNPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023