Bebaskan Retribusi Sentra Kuliner
Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) se-Surabaya selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jumlah pengunjung turun karena pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sesuai arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), kami bebaskan retribusi SWK khusus Juli 2021.
Pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri atas 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Upaya ini penting agar para pedagang SWK tidak terbebani. Dinas juga telah mengecek hasil penjualan melalui single kasir. Pembebasan retribusi SWK hanya berlaku di masa PPKM Level 4.
Apabila PPKM Darurat selesai maka pembayaran seperti semula. Nantinya, para pembeli sudah bisa makan di tempat, dengan protokol kesehatan yang ketat. Saat ini, sejumlah SWK telah mengajukan pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait.
Widodo menjelaskan, masing-masing SWK tak perlu mengurus untuk mendapatkan fasilitas bebas retribusi. Otomatis kami tidak menarik retribusi selama untuk bulan Juli. Sekalipun, SWK tidak mengurus pembebasan (retribusi).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023