;

10 Pelaku UMK Terima Sertifikat Halal

25 Jun 2021 Sriwijaya Post
10 Pelaku UMK Terima Sertifikat Halal

PRABUMULIH, SRIPO - Sebanyak 10 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Prabumulih mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) kota Prabumulih. Sertifikat halal tersebut secara langsung diserahkan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama kota Prabumulih, Yeri Taswin kepada para pelaku UMK di aula Kantor Kemenag Prabumulih, Kamis (24/06/2021).

"Ada sepuluh pemilik UMK kita berikan sertifikat halal, dengan adanya ini maka usaha mereka sudah terjamin halal. Kami berharap ini akan membantu usaha mereka makin maju," ungkap Yeri ketika dikonfirmasi wartawan.

Yeri menuturkan, dengan adanya sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil tersebut maka akan membuat konsumen khususnya yang beragama islam menjadi nyaman serta tidak was-was berbelanja. "Pemberian sertifikat ini selain mendukung perkembangan UMK juga untuk menjamin kenyamanan konsumen ketika berbelanja," jelasnya.

Lebih lanjut Yeri menerangkan, saat ini baru ada 15 pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal dan ditargetkan sebanyak mungkin pelaku UKM di kota Prabumulih mengantongi sertifikat halal. "Kami mengimbau kepada para pelaku usaha mikro dan kecil agar mendaftarkan ke kita untuk mendapatkan sertifikat halal," imbaunya.

Ditanya apa saja syarat pengajuan untuk mendapatkan sertifikat halal UMK tersebut, pria berkacamata itu menuturkam, syaratnya yakni harus mendaftarkan usaha yang dimiliki di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kementerian Agama (Kemenag) serta mengajukan permohonan sertikasi ke Satgas halal. "Setelah diajukan maka tim akan melakukan audit dan survey bersama MUI, setelah itu MUI mengeluarkan fatwa halal dan BPJPH berdasar audit MUI tersebut mengeluarkan sertifikat halal," jelasnya.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :