Pandemi Hantam Pengusaha Kuliner, Omzet Turun 80%
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid 19. Setelah itu akan dilonggarkan dengan menerbitkan aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu. Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apkulindo) Masbukhin Pradhana mengatakan, para pengusaha kuliner sedikit lega dengan adanya sedikit pelonggaran PPKM untuk para pedagang kaki lima.
Sesuai kebijakan baru pemerintah, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.
Ketua Umum Apkulindo DKI Jakarta sekaligus Founder NoMi-NoMi, Rlifqi Mohamad Amiruddin Syaukani mengatakan, PPKM Darurat menyebabkan pelaku usaha kuliner mengalami dampak yang kian berat. Penjualan kami turun 80% dari biasanya dan karyawan jadwalnya dibuat satu hari masuk 2 hari libur, karena kami hanya pakai 30 persen karyawan perhari. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pengurangan karyawan.
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023