;

Lonjakan Kebutuhan Oksigen dan Tabung, Harga Acuan Belum DIperlukan

Lonjakan Kebutuhan Oksigen dan Tabung, Harga Acuan Belum DIperlukan

Pemerintah sejauh ini belum menerbitkan regulasi mengenai harga acuan oksigen dan tabung oksigen di tengah lonjakan permintaan dan harga. Namun keputusan untuk membebaskan bea masuk terhadap dua produk esensial tersebut diharapkan dapat mempercepat terciptanya keseimbangan pasokan dan permintaan. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mengancam pembekuan dan pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti menaikkan barang keperluan penanganan Covid-19 di atas batas wajar.Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan sebagai antisipasi pasokan. Sementara untuk tabung gas dan isotank, Indonesia merupakan net importer.“Dengan regulasi ini, perusahaan sekarang bisa melakukan impor dengan lebih leluasa. Saat ini kondisinya mirip seperti awal pandemi ketika kita membutuhkan masker tambahan impor, relaksasi diperlukan sehingga masyarakat bisa segera akses barangnya,” katanya, Minggu (18/7).Fridy mengatakan sebagian besar produksi oksigen sebelumnya ditujukan untuk industri. Oksigen pun didistribusi dalam bentuk gas melalui pipa penyaluran. Sementara itu, oksigen untuk medis memiliki kriteria bentuk cair dengan tingkat kemurnian yang berbeda.

Senada, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejauh ini belum ada regulasi harga eceran tertinggi untuk oksigen dan tabung oksigen.Dia tidak memperjelas apakah pemerintah akan menerbitkan regulasi HET dalam waktu dekat. Namun jika merujuk pada laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat lonjakan harga untuk oksigen portable di kisaran 16%—900% di pasaran.Adapun harga tabung oksigen ukuran 1 m3 di lokapasar bervariasi di kisaran Rp500.000—Rp700.000.Merujuk data Covid-19 Oxygen Needs Tracker yang dirilis oleh Path.org, kebutuhan oksigen harian Indonesia per 16 Juli 2021 mencapai 1,85 juta meter kubik (m3). Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan dengan kebutuhan rata-rata per 5 Juli yang berkisar di angka 1,07 juta m3 dan kebutuhan harian rata-rata pada April yang berada di kisaran 200.000 m3.Kementerian Kesehatan juga melaporkan bahwa kebutuhan oksigen harian di Jawa Bali telah melampaui pasokan harian dari para produsen. Jika dikalkulasi, kebutuhan oksigen di wilayah tersebut mencapai 2.032 ton per hari.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :