;

Modus Penipuan Tekfin Marak

Ekonomi Mohamad Sajili 16 Jul 2021 Kompas
Modus Penipuan Tekfin Marak

Modus penipuan terkait layanan keuangan digital terus berkembang. Belakangan, marak praktik penipuan dengan mencatut nama-nama perusahaan teknologi finansial ternama atau menggunakan surat izin palsu. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima tawaran investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan. Ini sangat mengganggu integritas dan kredibilitas perusahaan yang dicatut namanya.

Wakil Ketua Umum I Aftech Karaniya Dharmasaputra menambahkan, pelaku menjerat korban dengan membuat akun media sosial dan grup aplikasi percakapan dengan memasang logo perusahaan ternama atau mencantumkan surat izin palsu seakan-akan merupakan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjelaskan, penipuan ini terjadi di berbagai jenis aplikasi teknologi finansial (tekfin), mulai dari tekfin pinjaman antar pihak atau pinjaman online (pinjol), investasi pasar modal, dan koperasi. Korban yang terjerat biasanya mengalami kerugian mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menjelaskan, baru-baru ini pihaknya telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 11 entitas itu terdiri dari 5 perusahaan aset kripto tanpa izin, 2 kegiatan money game, 2 perusahaan forex dan robot forex, dan 2 kegiatan lainnya. Selama Januari-14 Juli 2021, OJK sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun yang terhitung sejak 2011 hingga 2020.


Download Aplikasi Labirin :