;

Pertukaran Informasi secara Spontan

Ekonomi Administrator 22 Nov 2018 Bisnis Indonesia
Pertukaran Informasi secara Spontan
Pertukaran informasi spontan sesuai dengan perdirjen pajak no.24/2018 tentang tata cara pertukaran informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan perjanjian internasional adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara mitra kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya tanpa didahului dengan permintaan.
Download Aplikasi Labirin :