Pertukaran Informasi secara Spontan
Pertukaran informasi spontan sesuai dengan perdirjen pajak no.24/2018 tentang tata cara pertukaran informasi secara spontan dalam rangka melaksanakan perjanjian internasional adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara mitra kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya tanpa didahului dengan permintaan.
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023