;

Diduga Buat Bayar Utang

Diduga Buat Bayar Utang

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga untuk membayar utang dana kampanye. Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel 2018 lalu diusung oleh PDIP, PAN, dan PKS. Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, yang sudah diaudit, pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman atau Prof Andalan menghabiskan Rp10. 973. 155. 984.

Sementara itu, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, di Kota Makassar. Selasa (2/3/2021).

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai, “ kata Ali Fikri, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK

Nurdin Abdullah diduga telah menerima uang total Rp5.4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Selain itu, Ia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, pada awal Februari 2021 Nurdin Abdullah, menerima uang Rp2.2 miliar, dan pertengahan Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp1 Miliar melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Kini, mantan Bupati Bantaeng dua priode itu sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan upaya suap salah seorang kontraktor asal Bulukumba Agung Sucipto (Anggu) asal Bulukumba.


Download Aplikasi Labirin :