Insentif Pers Harus Dikawal
Pemerintah memberikan insentif untuk meringankan beban industri media massa akibat dampak pandemi Covid-19 tahun ini. Insentif berupa keringanan pajak terhadap awak media dan perusahaan media tersebut dikawal agar peruntukannya tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga meringankan beban industri media berupa pengurangan PPh Badan, PPh 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif. Seluruh insentif yang dijanjikan pemerintahitu berlaku sampai Juni 2021.
Fokus belanja pemerintah saat ini mayoritas mengalir untuk sektor kesehatan terutama vaksin dan pemulihan ekonomi. Krisis ekonomi akibat pandemi telah mengakibatkan performa industri media juga menurun tercermin dari PHK terhadap karyawan media. Masalah lainnya adalah krisis eksistensi media konvensional akibat disrupsi digital yang ditimbulkan oleh makin pesatnya perkembangan media baru, media sosial, mesin pencari, juga situs e-commerce. Terkait platform digital yang mengancam eksistensi media konvensional, Presiden juga mendorong regulasi yang adil. Sebagai aspirasi telah ditampung dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang digitalisasi penyiaran.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023