Kementerian BUMN Siap Selesaikan Sengketa Pajak PGN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
bakal melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi
menyelesaikan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
mengatakan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dengan proses peradilan
pertama saat PGN memenangkan kasus tersebut. Namun saat kasus tersebut
telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk
membayarkan pajak ini.
Adapun sengketa yang dimaksud adalah atas nilai pajak sebesar total Rp 6,88 triliun. Sengketa pertama atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, sengketa kedua yakni senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.
“Upaya yang telah dilakukan oleh PGN “Upaya yang telah dilakukan oleh PGN adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar] periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun,” tulis PGN.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023