Komitmen Investasi Asing di LPI Capai Rp 84,5 Triliun
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pengelola dana abadi investasi yang pembentukannya tengah disiapkan pemerintah, telah mengantongi komitmen investasi total Rp 84,5 triliun dari Amerika Serikat dan Jepang. Dengan adanya komitmen investasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mendapatkan respons positif dari berbagai lembaga internasional. Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai sebagai upaya reformasi besar yang dilakukan Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur berinvestasi. Sehingga, UU ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan, mengurangi biaya berusaha, dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
UU Cipta Kerja bermanfaat besar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia mampu bersaing di kancah perekonomian global. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang CIpta Kerja yang menjadi dasar pembentukan LPI tersebut. LPI dapat mengurangi ketergantungan Indonesia dalam menggunakan dana jangka pendek untuk pembiayaan investasi. LPI bertujuan mengelola dana investasi yang berasal dari luar negeri sebagai sumber pembiayaan dan kurangi ketergantungan dana jangka pendek.
Tags :
#Investasi AsingPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023