Stop Penjualan Tanah Kavling
Pemerintah Kota Kediri telah melarang pengembangan perumahan yang telah memasarkan lahan pertanian untuk tanah kavling perumahan di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi membenarkan petugas telah memasang papan pengumuman di dekat baliho yang dipasang pengembangan. “Petugas telah melakukan penindakan awal terhadap tanah kavling di Kelurahan Pojok dengan pemasangan papan pengumuman, “ jelasnya.
Karena sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011- 2030, kawasan yang dialokasikan untuk perumahan merupakan kawasan pertanian yang tidak boleh dimanfaatkan untuk perumahan dan permukiman.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023