;

Stop Penjualan Tanah Kavling

Ekonomi Leo Putra 01 Dec 2020 Surya
Stop Penjualan Tanah Kavling

Pemerintah Kota Kediri telah melarang pengembangan perumahan yang telah memasarkan lahan pertanian untuk tanah kavling perumahan di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi membenarkan petugas telah memasang papan pengumuman di dekat baliho yang dipasang pengembangan. “Petugas telah melakukan penindakan awal terhadap tanah kavling di Kelurahan Pojok dengan pemasangan papan pengumuman, “ jelasnya.

Karena sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011- 2030, kawasan yang dialokasikan untuk perumahan merupakan kawasan pertanian yang tidak boleh dimanfaatkan untuk perumahan dan permukiman.


Download Aplikasi Labirin :