;

Carry Over Dana Hasil Burden Sharing, Kredibilitas Jadi Catatan

Ekonomi B. Wiyono 01 Dec 2020 Bisnis Indonesia
Carry Over Dana Hasil Burden Sharing, Kredibilitas Jadi Catatan

Pemerintah akhirnya melegalisasi penggunaan sisa dana hasil burden sharing yang tidak terserap untuk dialokasikan pada 2021 kedalam Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.05/2020 yang mengamanatkan bahwa jika terdapat sisa dana penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana tidak terserap pada tahun ini, pemerintah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi dan PEN pada 2021. Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan skema burden sharing merupakan sebuah terobosan dan diperlukan, mengingat kebutuhan belanja yang besar untuk penangangan pandemi. Hanya saja, hal itu belum didukung oleh terobosan kebijakan realisasi anggaran yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain percepatan penyaluran, kata Yusuf, pemerintah juga harus bisa lebih fokus dalam menganggarkan dana PEN pada program yang realisasinya lebih cepat dan berdampak lebih besar terhadap pemulihan ekonomi. Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai program PEN hingga saat ini masih belum berjalan secara optimal. Senada dengan Yusuf, Tauhid menyarankan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap pengalokasian anggaran PEN.

Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp163,5 triliun pada Oktober 2020. Khusus untuk pembiayaan utang melalui SBN, pembiayaan SBN (neto) tercatat mencapai Rp943,5 triliun. Dari total pembiayaan utang melalui SBN tersebut, Rp494,4 triliun merupakan SBN yang diserap BI baik pada lelang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I maupun SKB II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis total anggaran PEN yang akan terserap hingga akhir 2020 mencapai Rp664 triliun atau sekitar 95,51%


Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :