;

Baru 40 Persen Aset Tanah PT KAI yang Bersertifikat

02 Nov 2020 Harian Sinar Indonesia Baru
Baru 40 Persen Aset Tanah PT KAI yang Bersertifikat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengoptimalkan aset yang dimilikinya melalui sertifikasi dan penertiban. Saat ini, baru 40 persen aset tanah yang disertifikasi atau bersertifikat dari total aset seluas 327.825.712 meter persegi.

“Penyelamatan aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan Investasi,” ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam tulisan tertulis. Minggu (1/10/2020).

Joni mengatakan, setiap tahun kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat. Di tahun 2019, tercatat 3,2 juta meter persegi tanah KAI tersertifikatkan, naik 39 persen dibandingkan pada 2018 sebesar 2,3 juta meter persegi. Adapun pada tahun 2020 ini, PT KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta meter persegi.

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut merupakan alat pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios / tenan, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 meter persegi untuk tanah, dan 43.270 meter persegi untuk bangunan. “Kami terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari komersialisasi aset dengan berbagai langkah pensertifikatan dan pengamanan aset perusahaan,” ujar Joni.


Download Aplikasi Labirin :