;

Kemendagri Panggil Dua Gubernur Bahas Isu Strategis

Ekonomi Hairul Rizal 12 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Kemendagri Panggil Dua Gubernur Bahas Isu Strategis

Polemik batas administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara atas empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—memasuki babak baru setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut kini masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas dan mencari solusi atas sengketa ini, mencontohkan pendekatan dialog seperti yang dilakukan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992.

Meski Pemerintah Aceh masih memegang Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang mengakui empat pulau itu sebagai bagian dari Aceh, Kemendagri tidak keberatan jika Aceh mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan tersebut secara hukum. Langkah ini menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui jalur legal maupun dialog antardaerah.

Isu ini mencerminkan pentingnya klarifikasi batas wilayah administratif secara tuntas, karena menyangkut aspek hukum, otonomi daerah, dan potensi sumber daya di wilayah yang disengketakan.


Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :