Pemerintah Siapkan Subsidi Upah Lanjutan
Subsidi upah sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah lolos verifikasi akan ditransfer secara bertahap dengan target tuntas pada September 2020. Bantuan lanjutan akan ditujukan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU) di BP Jamsostek. Mereka umumnya adalah pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan tukang ojek; pekerja mandiri seperti seniman, pekerja paruh waktu, dan pegawai kontrak; serta pelaku usaha atau wirausaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, saat dihubungi Selasa (25/8/2020), mengatakan, pemerintah merencanakan skema program berikutnya untuk mengakomodasi pekerja peserta BP Jamsostek yang saat ini belum tersentuh bantuan. Namun, implementasinya akan menunggu realisasi program subsidi upah tahap pertama yang rampung September 2020.
Sukses tidaknya program subsidi upah akan menentukan skema lanjutan untuk mengakomodasi peserta BP Jamsostek lain secara merata. “Kami punya tugas memikirkan peserta BP Jamsostek non-perusahaan. Targetnya semua (pekerja) peserta BP Jamsostek dapat ikut program ini, baik yang di daftarkan perusahaan maupun non-perusahaan,” kata Soes.
Soes mengatakan, skema lanjutan itu sedang direncanakan lintas kementerian/lembaga. “Pekerja non-BPJS dapat (bantuan) dari program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya. Pekerja peserta BPJS dari perusahaan dapat dari program saat ini dan yang belum dapat nanti kami buat skema baru untuk mengakomodasi peserta non-perusahaan,” tutur Soes.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyatakan, kelompok yang membutuhkan bantuan langsung adalah pekerja informal dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Akan tetapi, subsidi upah belum menyentuh pekerja informal dan korban PHK. Pemerintah berdalih pekerja korban PHK dan sektor informal ditangani lewat program Kartu Prakerja. Namun, Kartu Prakerja tidak spesifik menyasar korban PHK sebab program itu juga bisa diikuti pekerja aktif yang ingin meningkatkan kapasitasnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar meminta penyaluran bantuan subsidi gaji juga menyentuh pekerja informal. Program subsidi upah juga harus bisa menjangkau pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek, apalagi untuk pekerja berstatus pegawai kontrak dan alih daya. “Jangan sampai hanya karena tidak di daftarkan di BP Jamsostek, pekerja itu tidak bisa terjangkau bantuan,” ujarnya.
Program subsidi upah untuk 15,7 juta pekerja akan mulai disalurkan pada akhir Agustus 2020. Penyerahan dilakukan bertahap tiap pekan. Pada tahap pertama pekan ini, ada 2,5 juta pekerja calon penerima bantuan yang mendapatkan subsidi upah Rp 1,2 juta. Bantuan di transfer ke nomor rekening masing-masing. Setelah melalui validasi tiga tahap di BP Jamsostek, data calon penerima bantuan akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah butuh waktu empat hari untuk mengecek ulang identitas dan nomor rekening pekerja. Pengecekan itu untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar benar-benar atas nama pekerja bersangkutan. “Setelah selesai melakukan check list, kami akan menyerahkan data kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kementerian Keuangan untuk dicairkan uangnya. Nanti akan disalurkan ke bank-bank pemerintah selaku penyalur,” tutur Ida.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023