DPR Targetkan Persetujuan Revisi UU Minerba
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara disetujui menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025. Sementara pemerintah masih menyelaraskan usulan pengelolaan tambang ke perguruan tinggi dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM untuk dibahas bersama legislatif. Rencana target itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam agenda rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. Hadir pula perwakilan Kementerian Sekretaris Negara. Agenda rapat terbuka untuk umum di Jakarta, Selasa (11/2/2025), itu membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). ”Baleg telah menyusun jadwal pembahasan selama masa persidangan II tahun 2024-2025 ini. Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” tuturnya.
Meskipun demikian, Baleg memutuskan menunda rapat kerja itu karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI belum menyerahkan DIM. Sebagaimana disampaikan perwakilan eksekutif, Baleg menyepakati agar DIM segera diparaf pemerintah dua hari ke depan. Yuliot Tanjung menjelaskan, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan DIM dari seluruh perubahan pasal yang diusulkan DPR. Namun, pemerintah masih perlu waktu untuk menampung masukan dari pihak antarkementerian dan lembaga terkait. ”DIM ini juga perlu dilihat masukan antarkementerian lembaga. Kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian dan lembaga,” kata Yuliot. Menanggapi target DPR untuk segera mengesahkan RUU Minerba, Yuliot mengakui, mereka akan mencoba mengikuti jadwal yang ditetapkan DPR. Hal ini juga dipastikan Supratman Andi Agtas saat ditemui wartawan secara terpisah. ”Tergantung DPR karena yang punya agenda DPR, inisiasi ini dari DPR. Pemerintah tetap sesuai arahan Presiden, sesegera mungkin kami selesaikan DIM-nya,” katanya.
Izin tambang Sementara itu, Supratman mengatakan, pemerintah masih menimbang aturan perubahan terkait pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi sebagai sumber pendanaan institusi pendidikan terkait. Mekanisme seperti pemberian langsung pengelolaan tambang ke perguruan tinggi atau tidak tengah menjadi pembahasan. ”Salah satu cara, daripada memberikan langsung ke perguruan tinggi, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya dibagi berapa besar yang bisa disumbangsihkan kepada perguruan tinggi sehingga itu bisa merata. Itu yang membuat DIM perlu kami selaraskan,” tuturnya. Usulan aturan lain oleh DPR yang tengah dibahas pemerintah adalah pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menilai, aturan itu positif sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam fungsi ekonomi dan sosial agar ormas tidak hanya bergantung pada sumbangan negara dan anggota. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kompas, berpendapat, RUU Minerba akan menjadi produk kejar tayang seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak partisipatif dan prosesnya dipaksa kilat. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023