Kemelut yang terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan proyek yang telah dikerjakan oleh 30 perusahaan selama dua tahun terakhir. Meskipun proyek-proyek tersebut telah selesai, Kemenperin berdalih bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan fiktif yang tidak tercatat dalam anggaran. Hal ini menimbulkan masalah besar karena setiap vendor memegang legalitas yang sah, berupa dokumen yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenperin, dan setiap kegiatan yang dilakukan juga dihadiri oleh pejabat terkait di kementerian tersebut.
Persoalan ini mengarah pada wanprestasi, yang jika tidak segera diselesaikan, dapat mengancam kepercayaan publik terhadap Kemenperin dan berdampak negatif pada produktivitas sektor manufaktur di Indonesia. Meskipun upaya negosiasi antara kedua pihak belum mencapai kesepakatan, para pihak berharap solusi yang adil dan transparan dapat segera ditemukan untuk menghindari dampak lebih lanjut bagi dunia usaha dan ekonomi nasional.