;

Kebijakan Uang Muka Kendaraan - Pabrikan Otomatif Masih Lesu

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 24 Aug 2020 Bisnis Indonesia
Kebijakan Uang Muka Kendaraan - Pabrikan Otomatif Masih Lesu

Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menilai efek utuh pelonggaran ketentuan anyar ini baru akan dirasakan industri ban pada akhir 2021 atau awal 2022. Menurutnya, permintaan ban di dalam negeri akan meledak pada akhir 2021 dan 2021, dengan catatan vaksin Covid-19 sudah dikomersialkan pada awal 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menyatakan beleid tersebut setidaknya akan meningkatkan rata-rata utilisasi pabrikan yang saat ini umumnya hanya berjalan di bawah 60% ke level 70%. Hanya saja, dia mengkhawatirkan kecepatan dan proses verifikasi pihak perbankan menyetujui kredit kendaraan bermotor, khususnya untuk pelaku usaha logistik, sebagai salah satu dampak dari pelonggaran ketentuan down payment (DP) atau uang muka adalah memicu geliat industri logistik darat nasional.

Bank Indonesia telah melonggarkan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0% mulai 1 Oktober 2020. Bagi industri kecil dan menengah komponen otomotif, dampak penerbitan beleid tersebut baru akan dirasakan pada kuartal I/2021.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengatakan, utilisasi pabrikan anjlok ke bawah 10% per Mei 2020 lantaran tidak ada permintaan sama sekali di pasar.

Bagi pelaku industri otomotif, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli kendaraan.

Download Aplikasi Labirin :