;

DPR Usulkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

24 Jan 2025 Kompas (H)
DPR Usulkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam
Perguruan tinggi diusulkan bisa memperoleh hak pengelolaan tambang mineral logam dengan tujuan membuka opsi pendanaan secara lebih luas. Namun, sejumlah pihak menilai usulan legislatif ini berpotensi cacat formil dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan. DPR menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. RUU yang baru dibahas awal pekan tersebut resmi menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis(23/1/2025) pagi, di Gedung Parlemen, Jakarta. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 20 menit, usulan dari setiap fraksi disampaikan secara tertulis. Dilihat dari draf sementara, terdapat pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pasal ini memberikan perguruan tinggi kesempatan mencari pendanaan secara lebih luas. Salah satunya melalui sektor pertambangan yang diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. ”Semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas. Nah, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ujar Dasco. Ia pun memastikan pembahasan RUU tersebut masih bergulir dengan banyak melibatkan partisipasi publik. ”Tentu itu silakan saja dikaji, kemudian dari hasil itu baru dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif. Artinya, ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” lanjutnya. Pembahasan kilat Pada Senin (21/1), sejumlah anggota Badan Legislasi DPR berkumpul di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta. Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, mereka mendadak  membahas rencana revisi UU No 4/2009. 

Semula, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja RUU Minerba. Seusai rapat, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Revisi UU Minerba disebut akan memberikan kedudukan hukum lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang, melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. Kepala Divisi Media dan Publikasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya menilai revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan. ”Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya. Bayu pun mempertanyakan mengapa revisi ini juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Baleg dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan. Menurut dia, indikasi adanya motif kepentingan tertentu juga terasa kuat karena proses yang dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi dengan melibatkan partisipasi publik. (Yoga)

Tags :
# #Pertambangan
Download Aplikasi Labirin :